Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Disperinaker Bojonegoro: JTB Belum Lapor Jumlah Naker Tahun Ini

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 12 April 2025 | 19:38 WIB
PROYEK STRATEGIS NASIONAL: Kawasan GPF di Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. (KHORIJ ZAENAL ASRORI/RDR.BJN)
PROYEK STRATEGIS NASIONAL: Kawasan GPF di Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. (KHORIJ ZAENAL ASRORI/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Komposisi jumlah tenaga kerja (naker) lokal dan luar Bojonegoro di lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB) Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem hampir seimbang. Yakni, dari total 221 naker di JTB pada 2024, 119 naker dari lokal dan 102 naker dari luar Bojonegoro.

Sedangkan, untuk update data terbaru jumlah naker di JTB tahun ini belum dilakukan. Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Rafiudin Fatoni mengatakan, untuk saat ini pengelola lapangan gas JTB PT Pertamina EP Cepu (PEPC) belum melaporkan update data naker,

Update terakhir laporan pada Desember 2024 lalu. Jumlah naker kemungkinan baru akan dilakukan update data pada akhir tahun ini. ’’Kemungkinan naker JTB akan dilaporkan di akhir tahun 2025," jelasnya.

Dia melanjutkan, berdasar laporan bulanan PEPC sebelumnya, jumlah naker di area gas JTB per Desember 2024 sekitar 221 naker. Meliputi, 119 naker lokal dan 102 naker dari luar Bojonegoro. Jumlah naker wajib dilaporkan setiap perusahaan.

Baik oleh perusahaan swasta, BUMN, koperasi, yayasan, hingga perorangan yang mempekerjakan naker. ’’Setiap tahun sekali perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan kepada pemerintah,” terangnya.

Manager Relations & CID PEPC Rahmat Drajat menyampaikan, sudah melaporkan naker JTB untuk tahun 2024 lalu, tepatnya pada Desember. Sementara, pada 2025 ini akan dilaporkan pada akhir tahun.

Karena sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan hanya setahun sekali. Sehingga, tidak rutin setiap bulan melapor. ’’Kondisi berbeda pada saat lapangan gas JTB masih berstatus proyek, yang melibatkan naker dalam jumlah banyak. Sehingga laporannya per bulan. Saat ini, sudah beroperasi, laporan naker hanya sekali dalam setahun,” pungkasnya. (ewi/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Ngasem #jtb #tenaga kerja #jambaran tiung biru #BUMN #ketenagakerjaan #bojonegoro #naker #PEPC #Disperinaker #disperinaker bojonegoro #lapangan gas