BLORA, Radar Bojonegoro - Kontrak PT Blora Patra Energi (PT BPE) dengan Pertamina melewati tenggang waktu alias habis. Sehingga, PT BPE mengeluarkan surat resmi bernomor 054/BPE/II/2025 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Operasional Angkut Minyak Bumi di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong dan Lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon.
Surat yang diterbitkan pada 25 Februari 2025 itu tepat satu hari sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama antara PT BPE dan PT Pertamina. Sehingga, para penambang sumur minyak tua pun sambat.
Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto mengatakan, bahwa pihaknya kecewa dengan adanya putus kontrak tersebut. Sebab, ini menyangkut nasib para penambang. ’’Dengan adanya putus kontrak ini, penambang jadi nganggur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah duduk bersama untuk menyaring keluhan dan aspirasi para penambang. ’’Kami coba komunikasi dengan Pertamina langsung terkait ke depannya. Bagaimana baiknya,” jelasnya.
Terlebih, ia akui pihaknya telah bekerja sama bersama Pertamina selama bertahun-tahun. ’’Sudah bertahun-tahun (kerja sama). Baru kali ini nge-stuck tidak ada kejelasan,” ucapnya. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan BUMD setempat yaitu PT BPE.
’’Kami juga coba komunikasi sama BPE ya. Nanti kalau BUMD tidak ada pergerakan yang pasti, ya kami langsung ke Pertamina,” jelasnya.
Direktur PT BPE Blora Giri Nurbaskoro akui surat tersebut sesuai arahan Pertamina ke PT BPE. Menurutnya, selama belum ada perpanjangan kontrak kerja sama atau ketentuan tertulis yang menjadi bridging mengisi kekosongan hukum.
’’Jika selama perpanjangan kontrak kerja sama belum jadi, maka operasional sumur minyak tua dianggap illegal. Karena itu, surat dibuat BPE untuk mengimbau agar penambang tidak masuk dalam praktik ilegal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pasca berakhirnya perjanjian itu, pihaknya masih belum mengetahui kapan lagi para penambang bisa kembali beraktivitias. ’’Jadi, saat ini, imbau untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Ledok dan Semanggi. Ini tidak hanya di Blora, juga di Tuban dan Bojonegoro,” ucapnya.
Pihaknya juga tak tinggal diam. PT BPE telah berusaha menyampaikan perpanjangan. ’’Namun, dari Kementerian ESDM belum ada surat turun. Jadi, belum bisa buat perjanjian baru. Itu hasil evaluasi di Yogyakarta,” jelasnya.
’’Setelah ini, kami tetap coba komunikasi dengan Dirjen Migas. Terkait nasib penambang ke depan. Cari alternatif. Seperti interim atau swakelola untuk penambang bisa beraktivitas lagi,” tambahnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana