Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pertamina Minta Pengecer Elpiji Beralih Jadi Pangkalan Resmi, Simak Syaratnya di Sini

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 4 Februari 2025 | 17:24 WIB
Ilustrasi kelangkaan Elpiji 3 kilogram. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi kelangkaan Elpiji 3 kilogram. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

PEMBELIAN gas melon atau elpiji 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina, tidak lagi di pengecer. Mengacu regulasi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 Februari.

Pengecer diimbau beralih menjadi pangkalan, agar lebih dekat dan jumlah pangkalan bertambah. ‘’Pembelian di pangkalan resmi elpiji 3 kg tentu lebih murah harganya dibanding pengecer,’’ kata Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi kemarin (3/2).

Ahad melanjutkan, harga jual di pangkalan resmi sesuai harga eceran tertinggi (HET). Di Jatim takaran elpiji 3 kg sesuai dan dipastikan melalui timbangan disediakan. Total pangkalan resmi elpiji 3 kg mencapai 36 ribu area Jatim. Khusus Bojonegoro terdiri 1.373 pangkalan.

Sementara itu, konsumsi Jatim rerata 4.000 metrik ton per hari. Ketersediaan per Januari sebanyak 9.000 metrik ton. Sedangkan, konsumsi area Jatimbalinus 5.990 metrik ton.

Baca Juga: Gas Melon Mulai Langka di Bojonegoro: Harga di Lapangan Melambung, Pedagang Kecil Kelimpungan

Dia menambahkan, untuk pembatasan elpiji 3 kg di pengecer hanya menjalankan kebijakan ditetapkan pemerintah. Sehingga mengimbau masyarakat membeli di pangkalan resmi Pertamina.

Juga, mengajak pengecer untuk menjadi pangkalan. Tujuannya agar akses pengkalan lebih dekat dan jumlah pangkalan bertambah. ‘’Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan berlaku,’’ tutur dia.

Syaratnya meliputi rekomendasi dari desa, kartu tanda penduduk (KTP,) kartu keluarga (KK), nomor induk berusaha (NIB), dan rekening bank untuk cashless atau nirtunai. Dilanjutkan syarat kepemilikan tabung minimal sesuai alokasi, menginstal aplikasi MAP dan menginput transaksi dengan nomor induk kependudukan (NIK), pengajuan ke agen elpiji terdekat, serta syarat wilayah yakni daerah calon pangkalan memungkinkan penambahan pangkalan baru. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#agen elpiji #KTP #Rekomendasi #esdm #elpiji 3 kg #KK #het #pertamina #pengecer #elpiji 3 kilogram #Jatim #elpiji #energi #pangkalan #Jatimbalinus #map #bojonegoro #nib #pangkalan resmi #Pangkalan resmi Pertamina #nik