BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro mengusulkan tiga desa di wilayah lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) menjadi desa kawasan ring I (satu). Dan, 15 desa diusulkan sebagai ring II (dua).
Di samping itu, ada empat desa yang diusulkan sebagai desa penghasil migas. Namun, pengusulan tersebut hingga kini masih terganjal izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepala Bidang (Kabid) Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya Bapenda Bojonegoro Achmad Suryadi mengatakan, berdasar perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014, telah mengusulkan empat desa penghasil gas bumi di wilayah operasi JTB.
Meliputi, Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem; Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo; Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari; dan Desa Pelem, Kecamatan Purwosari. Selain itu, tiga desa di Kecamatan Gayam diusulkan sebagai kawasan ring 1. Di antaranya, Desa Mojodelik, Bonorejo, dan Sudu.
Selanjutnya, 15 desa diusulkan sebagai kawasan ring II. Meliputi, Desa/Kecamatan Gayam; Desa Ngantru, Dukohkidul, Ngasem, Ngadiluwih, dan Mediunan di Kecamatan Ngasem; Desa Kacangan, Sendangrejo, Kalisumber, Malingmati, dan Mulyorejo di Kecamatan Tambakrejo; Desa Tlatah, Tinumpuk, Kuniran, dan Ngrejeng di Kecamatan Purwosari.
’’Usulan desa ring satu berdasar jalur transportasi utama dan sarana penunjang di wilayah JTB. Sementara, untuk kawasan ring dua karena secara geografis berbatasan dengan desa penghasil atau sarana utama. Selain itu, radius desa dengan operasi JTB juga diatur,” paparnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Teguh Wibowo mengatakan, penetapan desa penghasil migas masih menunggu izin dari Kemendagri. Mengingat karena masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati), jadi harus izin Kemendagri melalui Gubernur.
Untuk usulan dari Bojonegoro, pengantar dari Gubernur sudah ada, dan telah dikirimkan ke Kemendagri. ’’Jadi, pengantarnya dari Gubernur sudah kami ajukan, sudah ada. Sudah kami kirimkan ke Kemendagri,” bebernya.
Menurutnya, Jawa Timur untuk izin pengantar ke Kemendagri juga antre dulu. Karena mayoritas dijabat oleh Pj Bupati di Jawa Timur terdapat sekitar 1.500 desa yang diajukan sebagai desa penghasil migas dan yang baru turun sekitar 500-an.
Jadi, tidak hanya Bojonegoro. Sehingga, saat fasilitasi dan pengantar sudah turun, untuk Bojonegoro langsung diajukan ke Kemendagri RI. ’’Sampai saat ini kami belum menerima izin. Sehingga, kami tunggu untuk penetapannya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, berdasar komunikasi terakhir dengan pihak Kemendagri. Bahwa, saat ini banyak yang mengantre. Jadi, masih dikoreksi. Jika diizinkan, maka otomatis akan mendapat surat.
Belum diketahui kapan keputusan penetapan dari Kemendagri turun untuk desa-desa yang diajukan sebagai penghasil migas di Bojonegoro.Semoga cepat tuntas, regulasi turun, juga langsung kami segerakan,’’ pungkasnya. (ewi/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana