Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

FBS Desak Hentikan Eksploitasi Minyak di Blora, DPMD Hanya Keluarkan Izin BUMDes

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 13 Juli 2024 | 20:04 WIB
SUMUR TUA: Sumur tua di Plantungan ini masih diupayakan legalitasnya. Saat ini kawasan ini masih ilegal.
SUMUR TUA: Sumur tua di Plantungan ini masih diupayakan legalitasnya. Saat ini kawasan ini masih ilegal.

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Sengkarut usaha eksploitasi minyak oleh Pemdes di Plantungan dan Soko masih menjadi benang kusut. Audiensi yang dilakukan dua kali masih belum menemui titik terang.

Front Masyarakat Blora Selatan (FBS) ingin eksploitasi minyak mentah dihentikan karena berstatus ilegal. Sementara, pihak dari plantungan tidak hadir dalam audiensi.

Benang kusut itu terjadi karena adanya izin usaha pengeboran sumur air artesis dan pengelolaan limbah, yang keluar dari Perkades Plantungan. Padahal fakta di lapangan sebenarnya berupa minyak mentah.

Koordinator FBS Exy Agus Wijaya menuntut agar aktivitas eksploitasi minyak mentah di plantungan dihentikan karena ilegal. Selain itu, perkades harus dibatalkan, karena menjadi dasar modus operandi rekayasa hukum yang melanggar seluruh Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

’’Bahwa Perkades itu bisa lolos, bagaimana peran pembinaan PMD dan Kecamatan kepada Pemerintahan Desa Plantungan dan Soko,’’ ujarnya.

Ia mengatakan, dilihat dari struktural birokrasi, Pemdes Plantungan berada di bawah kecamatan dan DPMD, baik secara administratif maupun kewilayahan. Tapi kenapa bisa loloskan Perkades yang menabrak aturan di atasnya.

‘’Kami menuntut Perkades tersebut dicabut dan diusut tuntas dugaan pelanggaran tindak pidana khususnya,’’ ujarnya.

Kepala Bidang Administrasi DPMD Blora Wahyu Triatmoko menjelaskan, pihaknya hanya memberikan pengesahan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bahwa, setiap desa bisa memiliki badan usaha. Namun, untuk usaha exploitasi minyak atau sumur arthesis, pihaknya tidak memberikan pengesahan itu. "Yang kami berikan pengesahan itu BUMDes nya, bukan usahanya,’’ ungkapnya.

Diketahui dalam audiensi tersebut, pihak SKK Migas Jabanusa yang diundang juga membenarkan jika aktivitas di Plantungan dianggap ilegal. Karena yang dimaksud sumur tua yang dapat dikelola melalui KUD adalah mulut sumur yang sudah ada sejak lama, bukan yang baru digali sekarang. (luk/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Soko #Plantungan #Desa #rekayasa hukum #skk migas #bumdes #FBS #minyak mentah #ilegal #Pemdes #gas bumi #KUD #blora #minyak #DPMD