Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Desa Sukoharjo Desak Penetapan Desa Penghasil Migas, Desa Campurejo Pertanyakan Hak CSR

Hakam Alghivari • Kamis, 5 Oktober 2023 | 00:00 WIB
BELUM SEJAHTERA: Permukiman di desa penghasil migas di Bojonegoro masih belum merasakan kesejahteraan.(DHANI WAHAYU ALFIANSYAH/RDR.BJN)
BELUM SEJAHTERA: Permukiman di desa penghasil migas di Bojonegoro masih belum merasakan kesejahteraan.(DHANI WAHAYU ALFIANSYAH/RDR.BJN)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Desa di wilayah penghasil migas, terus meminta perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Hingga Selasa (3/10), Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu  dan Desa Campurejo, Kecamatan Kota telah  telah berkirim surat resmi kepada Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro.

Desa Sukoharjo, yang belum ditetapkan desa penghasil minyak, telah melakukan pengajuan ulang Selasa (3/10). Penetapan desa penghasil ini berdampak pada besaran alokasi dana desa (ADD).

Desa Sukoharjo telah terdampak langsung dari proyek minyak lapangan Kedung keris (KDK). Namun, sejak pengajuan pada 2020 lalu, masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati.

‘’Sudah terkirim hari ini (3/10), dan kami juga meminta meminta dpmd agar dalam pembahasan perda ADD, untuk mengundang desa-desa di wilayah migas,” ungkapnya Kepala Desa Sukoharjo Sulistiawan.

Sementara itu, Pemdes Campurejo, Kecamatan Kota juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pj Bupati untuk mohon perhatian terkait dana transfer migas.

Kades Campurejo Edi Sampurno menilai, pemkab punya utang kepada desa penghasil migas, karena selama ini hanya satu kali mendapat dana transfer migas.

‘’Kami yang sudah ditetapkan penghasil migas pun, belum merasakan dampaknya,” ungkapnya kemarin.

Selain itu, Desa Campurejo memiliki hak sebagai penerima CSR dari PT Pertamina EP Sukowati Field. Namun, hingga saat ini masih sangat minim bahkan harus dialihkan ke desa-desa lain di luar migas. Selain itu, pencairan ADD tahap II yang hingga kini masih diganjal dengan aturan pelunasan penagihan PBB P2.

‘’Menanyakan perihal bagi hasil minyak kepada desa penghasil, berdasarkan perbup Nomor 4 Tahun 2014, yang menyebutkan desa mendapat proporsi 5 persen dan ditambahkan ke ADD Proporsional,” bebernya.

Dirinya, menaruh harapan agar Pj Bupati Bojonegoro melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap tidak berkeadilan secara merata.  Salah satunya dengan menjaga investasi, yakni pengelolaan migas di Bojonegoro.  (dan/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#Desa #Pj #ADD #bojonegoro #SK #penghasil #migas