5 Hewan Satwa Asli Jawa yang Dilindungi, Jangan Asal Tangkap dan Pelihara

Andhika Feriawan • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 15:44 WIB
Badak jawa menjadi salah satu hewan satwa yang dilindungi. (PINTEREST/ANDHIKA FERIAWAN/RADAR BOJONEGORO)
Badak jawa menjadi salah satu hewan satwa yang dilindungi. (PINTEREST/ANDHIKA FERIAWAN/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pulau Jawa tidak hanya dikenal memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, tetapi juga menyimpan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Sejumlah satwa endemik Jawa bahkan memiliki status dilindungi sehingga keberadaannya tidak boleh sembarangan ditangkap, diperjualbelikan, maupun dipelihara.

Perlindungan terhadap satwa liar menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Sayangnya, perdagangan dan pemeliharaan satwa liar masih menjadi ancaman bagi sejumlah spesies, terutama ketika masyarakat mengambil hewan dari habitat alaminya untuk dijadikan peliharaan.

Berikut lima satwa asli Jawa yang keberadaannya perlu dijaga dan tidak boleh ditangkap sembarangan.

1. Badak Jawa

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) merupakan salah satu satwa paling ikonik di Pulau Jawa. Satwa ini kini memiliki habitat utama di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

Populasinya sangat terbatas sehingga badak Jawa menjadi salah satu satwa yang mendapatkan perlindungan ketat. Perburuan dan hilangnya habitat menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidupnya.

2. Owa Jawa

Owa Jawa (Hylobates moloch) merupakan primata endemik Pulau Jawa yang dikenal dengan suara khasnya. Satwa ini hidup di kawasan hutan dan menghabiskan sebagian besar waktunya di pepohonan.

Baca Juga: Pedagang Pasar Hewan Balen Anjlok, Transaksi Sapi Ikut Menurun

Penangkapan untuk dipelihara dapat mengganggu populasi di alam. Selain itu, owa Jawa membutuhkan lingkungan dan pola hidup yang sangat berbeda dari hewan peliharaan pada umumnya.

3. Elang Jawa

Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) merupakan burung pemangsa endemik Jawa yang memiliki ciri khas jambul di bagian kepalanya. Keberadaannya sangat berkaitan dengan kondisi hutan sebagai habitat dan tempat mencari makanan.

Elang Jawa termasuk satwa yang dilindungi. Karena itu, menangkap, memelihara, atau memperjualbelikannya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

4. Surili Jawa

Surili Jawa (Presbytis comata) merupakan primata yang hidup di kawasan hutan Pulau Jawa. Satwa ini memiliki peran dalam ekosistem hutan, termasuk membantu proses penyebaran biji dari tumbuhan yang dikonsumsinya.

Kerusakan habitat dan perburuan menjadi sejumlah ancaman terhadap keberadaan surili. Membiarkannya tetap hidup di habitat alami menjadi salah satu bentuk upaya menjaga kelestarian populasinya.

5. Lutung Jawa

Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) juga merupakan satwa asli Pulau Jawa yang memiliki peran penting dalam ekosistem hutan. Primata ini dapat ditemukan di berbagai kawasan hutan di Jawa dan sejumlah wilayah sekitarnya.

Meski memiliki penampilan yang menarik, lutung Jawa bukan hewan yang semestinya ditangkap untuk dijadikan peliharaan. Kehidupan satwa liar di habitat aslinya jauh lebih sesuai dibandingkan dipelihara di lingkungan rumah.

Masyarakat yang menemukan satwa liar dilindungi sebaiknya tidak mencoba menangkap atau memindahkannya sendiri. Jika satwa tersebut berada dalam kondisi terluka, masuk ke permukiman, atau membutuhkan penanganan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang atau instansi konservasi terkait.

Menjaga satwa liar bukan sekadar mempertahankan keberadaan satu jenis hewan. Kelestarian mereka juga berkaitan dengan keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan berbagai jenis tumbuhan serta satwa lain yang hidup di dalamnya.

Baca Juga: 5 Hewan Peliharaan yang Cocok untuk Lansia, Bisa Jadi Teman di Masa Tua

Karena itu, jangan asal menangkap, membeli, menjual, atau memelihara satwa liar dilindungi. Membiarkan satwa hidup di habitat alaminya merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga kekayaan alam Indonesia. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
badak jawa owa jawa Ekosistem satwa hewan