Hak Asuh Anak Menurut Agama dan Negara, Siapa yang Lebih Berhak Setelah Perceraian?

Farhan Reza Ardiansyah • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 17:28 WIB
Ilustrasi anak yang diperebutkan
Ilustrasi anak yang diperebutkan

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan persoalan mengenai pengasuhan anak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang lebih berhak mendapatkan hak asuh anak setelah orang tua bercerai, ayah atau ibu?

Dalam hukum Islam, pengasuhan anak dikenal dengan istilah hadhanah. Sementara dalam hukum Indonesia, persoalan pengasuhan anak diatur melalui sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam, serta aturan mengenai perlindungan anak.

Meski demikian, penentuan hak asuh tidak semata-mata didasarkan pada siapa yang menjadi ayah atau ibu. Kepentingan dan kesejahteraan anak menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pengasuhan.

Baca Juga: Berebut Hak Asuh Anak, Ibu Tiri Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terlapor Anggap Ada Rekayasa

Hak Asuh Anak dalam Perspektif Islam

Dalam ajaran Islam, hadhanah merupakan tanggung jawab untuk memelihara, merawat, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak.

Dalam konteks perceraian, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 mengatur bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada prinsipnya berada dalam pemeliharaan ibu. Sementara anak yang sudah mumayyiz diberikan hak untuk memilih apakah akan tinggal bersama ayah atau ibunya.

Namun, ketentuan tersebut bukan berarti ibu secara otomatis selalu mendapatkan hak asuh dalam setiap perkara.

Pengadilan tetap dapat mempertimbangkan kondisi nyata anak dan orang tua. Misalnya, apakah orang tua yang akan mengasuh mampu memberikan perlindungan, pendidikan, kebutuhan sehari-hari, serta lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak.

Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa dalam perkara hadhanah, kepentingan anak perlu menjadi pertimbangan penting, sehingga hakim tidak hanya melihat aturan mengenai usia anak, tetapi juga fakta dan kondisi keluarga yang sebenarnya.

Baca Juga: Perebutan Hak Asuh, Anak Jangan Sampai Trauma

Anak di Bawah 12 Tahun, Apakah Pasti Diasuh Ibu?

Anggapan bahwa anak di bawah 12 tahun pasti berada dalam pengasuhan ibu perlu diluruskan.

Pasal 105 KHI memang memberikan hak pemeliharaan kepada ibu bagi anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun. Namun, dalam praktik peradilan, hakim dapat mempertimbangkan berbagai keadaan yang berkaitan dengan kepentingan anak.

Salah satu pertimbangannya adalah apakah orang tua tersebut mampu menjamin keselamatan fisik dan mental anak.

Mahkamah Agung bahkan menegaskan bahwa hak asuh ibu bukanlah hak yang mutlak. Apabila pengasuhan oleh ibu justru membahayakan fisik atau mental anak, hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai pertimbangan pengadilan.

Artinya, usia anak memang menjadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya faktor dalam menentukan pengasuhan.

Bagaimana dengan Hak Asuh Anak Menurut Negara?

Dalam hukum Indonesia, perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah, menegaskan bahwa setelah perceraian, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak.

Baca Juga: Perceraian Dipicu Tidak Puas di Ranjang, Dokter Boyke akan Menjawab!

Dengan demikian, orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh bukan berarti kehilangan status sebagai orang tua.

Ayah dan ibu tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan dan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Negara Mengutamakan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Persoalan hak asuh pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai "anak ikut ayah" atau "anak ikut ibu".

Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan hak anak sebagai sesuatu yang harus mendapatkan perlindungan. Anak berhak memperoleh pengasuhan, pendidikan, perlindungan dari kekerasan dan penelantaran, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Dalam prinsip perlindungan anak, seorang anak juga tidak seharusnya dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendaknya, kecuali terdapat alasan dan dasar hukum yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut diperlukan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Karena itu, konflik antara ayah dan ibu sebaiknya tidak membuat anak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Anak Bukan Alat untuk Membalas Mantan Pasangan

Dalam proses perceraian, konflik antara pasangan terkadang masih berlanjut setelah hubungan perkawinan berakhir.

Kondisi tersebut dapat membuat persoalan hak asuh berubah menjadi persaingan antara ayah dan ibu.

Padahal, anak bukan alat untuk membalas kesalahan mantan pasangan.

Baca Juga: Ekonomi Sulit, Perceraian Meningkat, Begini Tips Bertahan di Tengah Krisis

Orang tua sebaiknya menghindari menjadikan anak sebagai perantara konflik, memaksa anak memilih salah satu pihak, atau menghalangi hubungan anak dengan orang tua lainnya tanpa alasan yang sah.

Mahkamah Agung juga pernah menyoroti bahwa anak dapat mengalami dilema ketika harus memilih antara ayah dan ibu setelah perceraian.

Karena itu, kepentingan psikologis dan emosional anak juga penting untuk diperhatikan.

Bagaimana Jika Ayah yang Mendapatkan Hak Asuh?

Tidak ada aturan yang secara sederhana menyatakan bahwa ayah tidak boleh mendapatkan hak asuh anak.

Dalam perkara tertentu, hak asuh dapat diberikan kepada ayah apabila kondisi tersebut dinilai lebih sesuai dengan kepentingan anak.

Faktor yang dapat menjadi pertimbangan antara lain kemampuan memberikan pengasuhan, kedekatan anak dengan orang tua, lingkungan tempat tinggal, kondisi psikologis, serta kemampuan menjaga keselamatan dan perkembangan anak.

Dengan demikian, keputusan pengadilan bukan sekadar berdasarkan jenis kelamin orang tua.

Orang Tua yang Tidak Mendapat Hak Asuh Tetap Memiliki Peran

Hal yang juga sering disalahpahami adalah anggapan bahwa orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh tidak lagi memiliki peran dalam kehidupan anak.

Padahal, hak asuh dan kewajiban sebagai orang tua merupakan dua hal yang berbeda.

Orang tua yang tidak tinggal bersama anak tetap dapat memiliki hubungan dengan anak dan tetap mempunyai tanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Undang-Undang Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan terhadap hak anak untuk tetap memiliki hubungan dengan orang tuanya, selama tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Saat Istri Sakit, Risiko Perceraian Melonjak. Kok Bisa? Berikut Jurnal Penelitian Terbarunya!

Karena itu, perceraian idealnya tidak memutus hubungan emosional anak dengan ayah maupun ibunya.

Hak Asuh Bukan Soal Siapa yang Menang

Pada akhirnya, perkara hak asuh anak seharusnya tidak dipandang sebagai pertandingan antara ayah dan ibu.

Yang paling penting adalah memastikan anak mendapatkan tempat tinggal, pengasuhan, pendidikan, perlindungan, kasih sayang, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya.

Dalam perkara keluarga Muslim, KHI memberikan pedoman mengenai pengasuhan anak berdasarkan usia. Namun, pengadilan tetap dapat melihat kondisi konkret dan kepentingan terbaik anak dalam mengambil keputusan.

Sementara dalam perspektif hukum negara, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban terhadap anak meskipun perkawinan mereka telah berakhir.

Dengan demikian, hak asuh anak setelah perceraian bukan sekadar pertanyaan mengenai apakah ayah atau ibu yang lebih berhak, tetapi siapa yang paling mampu memberikan pengasuhan yang aman, sehat, dan mendukung kepentingan terbaik anak.

Semakin jauh konflik orang tua dapat dijauhkan dari kehidupan anak, semakin besar pula peluang anak untuk melewati proses perceraian dengan kondisi yang lebih baik. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
hak asuh anak ayah ibu anak keluarga