RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Halo! Memasuki tahun 2026 ini, keinginan masyarakat Indonesia untuk berlibur, melanjutkan studi, atau melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri semakin meningkat pesat. Salah satu pertanyaan yang paling bertubi-tubi beredar adalah: "Bagaimana sih cara bikin paspor yang praktis tanpa harus mengantre seharian di kantor imigrasi?"
Jawabannya adalah memanfaatkan aplikasi M-Paspor.
Dengan sistem digitalisasi dari Imigrasi, kamu tidak perlu lagi datang pagi-pagi buta hanya untuk mengambil nomor antrean. Biar kamu tidak bingung dan salah langkah, yuk simak panduan lengkap bagaimana cara mengurus paspor online dengan mudah, cepat, dan resmi berikut ini!
1. Bagaimana Syarat Dokumen yang Wajib Kamu Siapkan?
Sebelum kamu membuka aplikasi di ponselmu, pastikan seluruh berkas persyaratan utama sudah siap dalam bentuk fisik maupun foto/scan berformat JPEG/PNG. Berikut dokumen wajib bagi pemohon dewasa (WNI):
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah elektronik (e-KTP).
-
Kartu Keluarga (KK) terbaru.
-
Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, atau Ijazah/Surat Baptis (pastikan nama, tempat/tanggal lahir, serta nama orang tua tercantum jelas dan sama di semua dokumen).
Baca Juga: Hore! Warga Blora Bisa Urus Paspor di Daerah Sendiri Lewat Kantor Imigrasi Blora
-
Paspor lama (khusus bagi kamu yang ingin melakukan penggantian paspor).
Catatan Penulis: Pastikan tidak ada perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir antar-dokumen. Selisih satu huruf saja bisa membuat proses verifikasimu tertunda!
2. Bagaimana Langkah-Langkah Mengurusnya via M-Paspor?
Setelah semua dokumen lengkap, ikuti alur praktis pembuatan paspor berikut dari rumahmu:
-
Unduh Aplikasi M-Paspor: Cari dan unduh aplikasi resmi "M-Paspor" di Google Play Store atau Apple App Store.
-
Buat Akun Baru: Daftar menggunakan alamat email aktif dan nomor ponselmu, lalu lakukan verifikasi akun.
-
Pilih Jenis Permohonan: Masuk ke menu permohonan paspor (Paspor Reguler atau Paspor Elektronik) dan isi data diri sesuai petunjuk di layar.
-
Unggah Foto Dokumen: Unggah foto e-KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya dengan kualitas yang jelas dan tidak kabur.
-
Pilih Lokasi Kantor Imigrasi & Jadwal: Pilih Kantor Imigrasi (Kanim) terdekat dari lokasimu serta tentukan tanggal dan jam kedatangan yang sesuai dengan waktu luangmu.
-
Lakukan Pembayaran: Setelah pendaftaran selesai, kamu akan mendapatkan kode billing/nomor pembayaran. Segera lunasi biaya pendaftaran melalui m-banking, ATM, atau minimarket sebelum batas waktu berakhir.
-
Datang Sesuai Jadwal: Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan bukti pendaftaran dari M-Paspor untuk tahap wawancara, pemindaian sidik jari, dan foto paspor.
3. Bagaimana Perbandingan Paspor Biasa vs Paspor Elektronik (e-Paspor)?
Saat mendaftar, kamu akan diberi pilihan jenis paspor. Agar tidak bingung menentukan pilihan yang tepat untuk kebutuhanmu, mari simak tabel perbandingannya di bawah ini:
Baca Juga: Daftar 70 Negara Bebas Visa 2026: Paspor Indonesia Makin Sakti!
| Fitur / Karakteristik | Paspor Non-Elektronik (Biasa) | Paspor Elektronik (e-Paspor) |
| Teknologi | Tanpa chip data biometrik | Dilengkapi chip penyimpanan data biometrik |
| Pemeriksaan Imigrasi | Antrean jalur manual di bandara | Bisa menggunakan jalur Autogate di banyak bandara internasional |
| Kemudahan Visa | Harus mengajukan visa secara penuh | Memudahkan pengajuan visa (contoh: Bebas Visa ke Jepang dengan registrasi) |
| Masa Berlaku | Hingga 10 Tahun | Hingga 10 Tahun |
| Biaya Penerbitan | Lebih terjangkau | Sedikit lebih mahal karena teknologi chip |
4. Bagaimana Rincian Biaya Resmi Pembuatan Paspor?
Sesuai aturan resmi penerimaan negara, tarif pembuatan paspor sangat transparan. Kamu tidak perlu khawatir adanya biaya tersembunyi selama mengurusnya secara mandiri:
| Jenis Layanan Paspor | Masa Berlaku | Rincian Biaya Resmi |
| Paspor Non-Elektronik (48 Halaman) | 10 Tahun | Rp650.000 |
| Paspor Elektronik / e-Paspor (48 Halaman) | 10 Tahun | Rp950.000 |
| Layanan Percepatan (Selesai di Hari yang Sama) | - | Rp1.000.000 (biaya tambahan di luar tarif paspor) |
5. Bagaimana Cara Mengambil Paspor yang Sudah Jadi?
Proses pencetakan paspor umumnya memakan waktu sekitar 3 hingga 4 hari kerja setelah kamu melakukan foto dan wawancara di Kantor Imigrasi.
Kamu bisa memilih untuk mengambilnya langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa tanda terima dan e-KTP, atau memanfaatkan jasa pengiriman surat/kurir resmi yang bekerja sama dengan Imigrasi agar paspor barumu dikirim langsung ke alamat rumah. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko