RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Menikah bukan sekadar menyatukan dua hati, tapi juga menyatukan nasab dan keturunan. Di tengah masyarakat kita, pertanyaan tentang bolehkah menikahi sepupu atau kerabat dekat sering kali muncul. Meski secara hukum asal dalam Islam diperbolehkan (mubah), ternyata para ulama besar seperti Imam Al-Ghazali dan Imam As-Syafi’i memberikan catatan khusus yang sangat krusial bagi calon pengantin.
Mengapa para ulama cenderung menganjurkan untuk mencari pasangan dari luar lingkaran kerabat? Simak ulasan mendalamnya agar visi "Sakinah Mawaddah Warahmah" Anda terbangun di atas fondasi yang kokoh.
Pesan Al-Ghazali: "Orang Asing Lebih Membangkitkan Syahwat"
Dalam kitab monumental Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menekankan pentingnya memilih calon istri yang bukan kerabat dekat. Alasannya cukup mengejutkan bagi sebagian orang: Kesehatan Genetik.
Baca Juga: Kemenag Bojonegoro: 484 Pasangan Menikah di Malam Sanga, Jumlah Masih Dapat Bertambah
Al-Ghazali menyandarkan pendapatnya pada sebuah atsar/hadis yang menyebutkan: “Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan terlahir dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).” Secara psikologis dan biologis, Al-Ghazali menjelaskan bahwa syahwat biologis akan lebih kuat jika dipicu oleh sesuatu yang "asing dan baru". Kedekatan kekerabatan yang terlalu sering berinteraksi sejak kecil justru bisa meminimalisir gairah, yang pada gilirannya berdampak pada kualitas keturunan.
Risiko Medis: Bernalar Rendah hingga Lemah Fisik
Senada dengan Al-Ghazali, Imam Al-Bujairami menyebutkan bahwa pernikahan antar kerabat dekat (inkes) secara makruh cenderung menghasilkan anak yang bodoh atau memiliki nalar rendah.
Secara sains modern, pandangan ulama klasik ini sejalan dengan riset medis mengenai risiko penyakit genetik resesif. Menurut studi yang dipublikasikan dalam The Lancet, pernikahan antar kerabat dekat meningkatkan risiko kelainan bawaan pada anak karena kesamaan genetik yang terlalu tinggi.
Cek Daftar "Mahram": 7 Perempuan yang Haram Dinikahi Selamanya
Sebelum melangkah ke pelaminan, pastikan calon Anda bukan termasuk dalam daftar Hurmah Mu’abbadah (haram selamanya) yang ditegaskan dalam QS. An-Nisa: 23. Karena jika dilanggar, pernikahan tersebut Batal demi Hukum.
Berikut daftar perempuan yang haram dinikahi laki-laki:
-
Ibu (termasuk nenek ke atas).
-
Anak Perempuan (termasuk cucu ke bawah).
-
Saudara Perempuan (kandung/seayah/seibu).
-
Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki).
-
Keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan).
-
Bibi dari Ayah (saudara perempuan ayah).
-
Bibi dari Ibu (saudara perempuan ibu).
Selain faktor kekerabatan, keharaman juga bisa muncul karena hubungan Permantuan (Mushaharah) seperti mertua dan anak tiri, serta hubungan Persusuan (Radha’ah) yang memiliki 7 kategori serupa dengan mahram nasab.
Bijak Memahami Hukum Fikih
Penting bagi masyarakat di Bojonegoro untuk memahami bahwa anjuran Imam Syafi'i untuk "tidak menikahi kerabat dekat" berstatus sunnah. Ini adalah upaya preventif (pencegahan) demi menjaga kualitas keturunan umat Islam di masa depan. Anda tetap boleh menikahi sepupu (anak paman/bibi), namun menimbang nasihat ulama dan riset kesehatan tentu jauh lebih bijaksana. Untuk konsultasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada layanan di Kemenag RI atau berdiskusi dengan penyuluh agama setempat.
Luaskan Relasi, Perkuat Keturunan
Memilih jodoh dari luar lingkaran keluarga bukan berarti memutus silaturahmi, justru cara untuk memperluas jaringan persaudaraan baru. Dengan memilih pasangan "asing", Anda menjalankan anjuran ulama untuk menjaga ketangguhan generasi mendatang. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko