RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Mungkin ketika Anda berolahraga pagi, terutama di kota-kota besar, di tengah kegiatan lari pagi Anda dapat melihat sekejap beberapa fotografer yang menjepret foto-foto Anda saat berkegiatan. Biasanya foto-foto tersebut nantinya dapat Anda peroleh, namun tentu tidak dengan gratis.
Umumnya foto-foto tersebut dijual oleh fotografer di berbagai platform jual beli fotografi, misal Fotoyu. Dengan mengkonfirmasi identitas melalui scan wajah atau memfilter jenis kegiatan dan tanggal, nantinya Anda akan langsung diarahkan ke koleksi foto-foto diri Anda untuk ditebus.
Masalahnya, tentu sebagian orang tidak ingin dirinya dijepret tiba-tiba atau tanpa persetujuan atau izin, meskipun nantinya dapat digunakan sebagai koleksi pribadi. Ada pula masyarakat yang senang dirinya difoto, namun enggan membayar foto mereka.
Selain itu, identifikasi dalam website penjualan foto tersebut menggunakan kecerdasan buatan atau AI, sehingga dikhawatirkan data pribadi berupa hasil scan wajah dan identitas diri dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, termasuk penipuan. Terkadang juga foto-foto tersebut dipajang di media sosial oleh fotografer atau laman penjualan foto sebagai portofolio, juga tanpa seizin pribadi yang menjadi objek foto.
Karena itu Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) mengingatkan kembali kepada para fotografer jalanan tersebut bahwa boleh jeprat-jepret sesuka hati, namun mereka tetap terikat aturan berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, atau lebih dikenal sebagai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam pernyataan resmi kementerian pada Rabu (29/10).
Komdigi menekankan bahwa pemrosesan data pribadi wajib memiliki dasar hukum yang jelas, misal persetujuan atau izin dari pihak yang difoto. Sehingga jika memang foto-foto tersebut ditujukan untuk dokumentasi pribadi, atau sudah memiliki izin terlebih dahulu, maka kegiatan fotografi tetap aman dan sah dilakukan.
Selain itu Komdigi juga mengingatkan bahwa setiap masyarakat memiliki hak cipta dan hak citra diri, yang berarti foto-foto tersebut idealnya juga tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin atau tanpa dasar hukum yang kuat. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tambah Alex.
Sebaliknya, jika berkenan, masyarakat juga memiliki hak untuk mengadukan dan menggugat fotografer ke pengadilan. Pasal yang dapat dikenakan tidak hanya UU PDP saja, namun juga UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan amandemen dari UU ITE.
Kedepannya, Komdigi berencana menggandeng para fotografer dan asosiasi fotografer, misal Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) untuk sosialisasi dan edukasi mengenai hukum dan etika fotografi di ruang digital. “Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” papar Alex.
Tentu, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mudah, terutama dalam penyelenggaraan event lari yang belakangan ini menjamur. Panitia penyelenggara event lari biasanya sering menggandeng jasa fotografer, kelompok fotografer maupun laman penyedia hasil fotografi, sehingga tidak hanya memiliki dokumentasi kegiatan, foto-foto peserta lari tetap dapat diperoleh secara aman dan legal. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana