RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengenai penggunaan langu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya sempat memantik kontroversi. Sebab awalnya, LMKN menyebut pemutaran Indonesia Raya untuk kebutuhan komersil dikenakan biaya royalti meskipun berstatus lagu kebangsaan.
Namun pada akhirnya LMKN mengeluarkan klarifikasi yang meluruskan status Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan dengan domain publik, yang berarti seperti hakikatnya, Indonesia Raya dapat digunakan siapa saja dan diproduksi ulang tanpa harus meminta izin dan tanpa biaya royalti.
Karya domain publik atau public domain works merupakan istilah hukum yang merujuk pada karya intelektual yang tidak lagi dilindungi hak cipta karena telah habis masa perlindungannya, atau sejak awal tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham (2023), Indonesia memiliki ribuan karya yang telah memasuki domain publik, mulai dari sastra klasik hingga rekaman musik tradisional. Karya-karya ini punya payung hukum yang sama dengan karya berhak cipta, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut UU tersebut, karya cipta yang telah habis masa perlindungannya menjadi milik umum atau masuk ke dalam domain publik. Masa perlindungan hak cipta di Indonesia, sebagaimana tertulis dalam Pasal 58 dan 59 UU tersebut, umumnya berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia.
Setelah melewati masa tersebut, hak ekonomi atas karya tersebut tidak lagi dimiliki oleh individu atau ahli waris, dan siapa pun dapat menggunakannya tanpa izin khusus.
Selain itu secara umum, karya-karya yang tercipta sebelum asas hak cipta dibentuk, seperti legenda, cerita rakyat, lagu tradisional, lukisan zaman dulu, manuskrip zaman penjajahan serta prasasti juga masuk ke dalam domain publik. Mayoritas lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya juga masuk ke dalam domain publik dan bebas digunakan oleh masyarakat.
Seorang sastrawan juga dapat dengan sengaja menyatakan karya miliknya menjadi domain publik, dengan menyatakan niatan tersebut secara tertulis, atau mendaftarkan karya ke dalam lisensi publik, misal Creative Commons.
Sebagai contoh, masyarakat dapat bebas menceritakan atau mengubah cerita rakyat, fabel dan legenda lokal, misal kisah Candi Sewu, Si Kancil, Malin Kundang dan lain sebagainya. Atau menyanyikan dan menggubah ulang lagu tradisional seperti, sebagai contoh 'Apuse' yang diadopsi jadi yel-yel sepak bola dalam penggunaan era modern.
Di era modern, terkadang banyak yang menanti agar sebuah karya dapat berubah menjadi domain publik. Misal karakter Mickey Mouse, yang penampilan perdananya dalam filmpendek 'Steamboat Willie' tahun 1928 silam akhirnya jadi domain publik pada 2024 lalu.
Namun sebagai catatan, masyarakat hanya boleh menggunakan dan menggubah Mickey sesuai penampilannya dalam film tersebut. Di luar penampilan tersebut, Walt Disney Studios selaku pemilik karkater dan desain Mickey Mouse masih dapat mengenakan gugatan hak cipta pada penggunanya.
Karya domain publik merupakan aset intelektual bersama yang sangat berharga, terutama dalam mendorong inklusi pengetahuan dan kreativitas. Namun agar penggunaannya optimal, perlu pemahaman hukum yang tepat, edukasi masyarakat, serta ketersediaan data yang akurat. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana