Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Begini Cara Memasang Bendera Merah Putih yang Benar Menurut Perundang-Undangan

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 00:31 WIB
SEMANGAT : Bendera merah putih diarak dan dibentangkan oleh petugas pada acara peringatan HSN di Kabupaten Blora Minggu (22/10)(LUKMANHAKIM/RDR.BLORA)
SEMANGAT : Bendera merah putih diarak dan dibentangkan oleh petugas pada acara peringatan HSN di Kabupaten Blora Minggu (22/10)(LUKMANHAKIM/RDR.BLORA)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025, masyarakat Indonesia diperintahkan untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang bulan Agustus. Selain menjaga tradisi tahunan, mandat tersebut juga menjaga semangat kebangsaan dan penghargaan terhadap jasa pejuang kemerdekaan.

Tidak hanya masyarakat secara individu, berbagai instansi pemerintahan dan swasta juga diperntahkan mengikuti mandat tersebut. Di samping itu, diperintahkan pula untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan kemerdekaan di samping upacara, seperti lomba dan lainnya.

Peraturan dimensi dan pemasangan bendera merah putih sebagai lambang negara Indonesia telah lama diatur melalui Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Secara spesifik, dimensi bendera dan variasinya diatur dalam Pasal 4, sementara pemasangan bendera diatur dalam Pasal 7 dan 13.

Pasal 4 ayat 1 UU nomor 24 tahun 2009 menyebutkan bendera Indonesia dibuat dalam ukuran 2/3 atau 2 banding 3, dengan luas bidang berwarna merah dan putih berukuran sama. Secara spesifik, ayat 3 pasal tersebut menyebutkan bendera merah putih dapat diproduksi dengan ukuran dan untuk kebutuhan berikut:

Selain untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut, Pasal 4 ayat 4 membebaskan ukuran yang dipakai untuk bendera yang dibuat oleh masyarakat, misal untuk bendera raksasa yang biasa digunakan untuk peringatan kemerdekaan secara masal.

Sementara dalam Pasal 7, pengibaran dan pemasangan bendera merah putih dilakukan dengan prosedur berikut:

Kemudian tata cara pengibaran bendera juga diatur dalam Pasal 13. Jika dikibarkan di atas tiang, tiang yang dipakai harus setidaknya seimbang tinggi dan besarnya dengan bendera merah putih.

Kemudian jika bendera diikatkan dengan tali, bendera  diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera. Jika bendera dipasang di atas dinding, bendera dipasang dalam posisi membujur atau horizontal.

Akhirnya, Pasal 19 dan 21 mengatur pengibaran bendera merah putih bersamaan dengan bendera elemen lain. Jika ada bendera lain yang dikibarkan bersama dengan bendera Indonesia, seperti bendera negara lain atau bendera organisasi, maka bendera merah putih berada di sebelah kanan.

Kemudian jika bendera dipasang secara berjajar dan ada lebih dari dua bendera, bendera Indonesia diletakkan paling depan. Akhirnya, letak bendera Indonesia tidak boleh bersilang dengan bendera-bendera lain yang turut dikibarkan. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#indonesia #Undang-undang #Kebangsaan #agustus #peraturan #Bendera #bendera indonesia #pemasangan bendera #pengibaran bendera #kemerdekaan #pemasangan #Surat Edran #bendera merah putih