RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025, masyarakat Indonesia diperintahkan untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang bulan Agustus. Selain menjaga tradisi tahunan, mandat tersebut juga menjaga semangat kebangsaan dan penghargaan terhadap jasa pejuang kemerdekaan.
Tidak hanya masyarakat secara individu, berbagai instansi pemerintahan dan swasta juga diperntahkan mengikuti mandat tersebut. Di samping itu, diperintahkan pula untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan kemerdekaan di samping upacara, seperti lomba dan lainnya.
Peraturan dimensi dan pemasangan bendera merah putih sebagai lambang negara Indonesia telah lama diatur melalui Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Secara spesifik, dimensi bendera dan variasinya diatur dalam Pasal 4, sementara pemasangan bendera diatur dalam Pasal 7 dan 13.
Pasal 4 ayat 1 UU nomor 24 tahun 2009 menyebutkan bendera Indonesia dibuat dalam ukuran 2/3 atau 2 banding 3, dengan luas bidang berwarna merah dan putih berukuran sama. Secara spesifik, ayat 3 pasal tersebut menyebutkan bendera merah putih dapat diproduksi dengan ukuran dan untuk kebutuhan berikut:
- 200 x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan;
- 120 x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
- 10 x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Selain untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut, Pasal 4 ayat 4 membebaskan ukuran yang dipakai untuk bendera yang dibuat oleh masyarakat, misal untuk bendera raksasa yang biasa digunakan untuk peringatan kemerdekaan secara masal.
Sementara dalam Pasal 7, pengibaran dan pemasangan bendera merah putih dilakukan dengan prosedur berikut:
- Pengibaran atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, misal upacara malam, pengibaran atau pemasangan boleh dilakukan pada malam hari
- Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Kemudian tata cara pengibaran bendera juga diatur dalam Pasal 13. Jika dikibarkan di atas tiang, tiang yang dipakai harus setidaknya seimbang tinggi dan besarnya dengan bendera merah putih.
Kemudian jika bendera diikatkan dengan tali, bendera diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera. Jika bendera dipasang di atas dinding, bendera dipasang dalam posisi membujur atau horizontal.
Akhirnya, Pasal 19 dan 21 mengatur pengibaran bendera merah putih bersamaan dengan bendera elemen lain. Jika ada bendera lain yang dikibarkan bersama dengan bendera Indonesia, seperti bendera negara lain atau bendera organisasi, maka bendera merah putih berada di sebelah kanan.
Kemudian jika bendera dipasang secara berjajar dan ada lebih dari dua bendera, bendera Indonesia diletakkan paling depan. Akhirnya, letak bendera Indonesia tidak boleh bersilang dengan bendera-bendera lain yang turut dikibarkan. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana