Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Ternyata Memberi Nama Anak ada Peraturannya! Begini Ketentuannya Menurut Kemendagri

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 19 Juli 2025 | 03:32 WIB
Ilustrasi ibu dan anak laki-laki.
Ilustrasi ibu dan anak laki-laki.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Zaman dahulu, banyak dari penduduk Indonesia yang memiliki nama simpel, hanya terdiri dari satu kata. Zaman sekarang, orang tua terkesan berlomba-lomba memanjangkan nama bayi mereka yang baru lahir dengan dasar argumen ‘nama adalah doa’, lengkap dengan ejaan akurat.

Memang, dulu tidak ada batasan khusus dalam pemberian nama anak yang baru lahir. Namun sejak 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan mengenai nama penduduk, baik untuk mereka yang baru lahir maupun berganti nama.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Secara spesifik, peraturan pemberian nama dituliskan dalam Pasal 2, 4 dan 5 Permendagri tersebut, berlaku sejak 21 April 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, agar dapat dicatat dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal, seorang yang baru lahir atau berganti nama wajib memiliki nama yang:

Tidak Bermakna Negatif

Kembali merujuk pada asas ‘nama adalah doa’, nama tidak boleh mengandung makna negatif atau menjatuhkan. Hal ini termasuk nama yang mengandung hinaan, umpatan, provokasi, atau bertentangan dengan norma masyarakat secara umum.

Minimal Dua Kata

Berbeda dengan zaman dahulu, kini penduduk tidak dapat memiliki nama hanya terdiri dari satu kata, misal ‘Budi’ saja, apalagi hanya satu huruf seperti yang pernah terjadi di Jawa Tengah.

Sekarang penduduk wajib memiliki nama yang terdiri paling tidak dari dua kata, misal ‘Budi Aryanto’. Hal ini ditetapkan untuk mempermudah administrasi modern yang mewajibkan adanya nama depan dan nama belakang, misal pengurusan paspor dan visa.

Maksimal 60 Huruf, Termasuk Spasi

Sebaliknya, nama penduduk kini tidak boleh panjang-panjang, dengan panjang maksimal 60 huruf, termasuk spasi. Sehingga nama-nama ala bangsawan atau doa super panjang seperti Ferdinand Zvonimir Maria Balthus Keith Michael Otto Antal Bahnam Leonhard von Habsburg-Lothringen (alias pangeran Ferdinand Habsburg, dari Austria) bakal perlu dipersingkat untuk mempermudah pencatatan.

Tidak Multitafsir dan Tidak Sulit Dibaca

Jika nama yang diberikan dapat menimbulkan tafsir makna ganda, Disdukcapil berhak menolak nama tersebut, serupa dengan nama berkonotias negatif. Selain itu, nama yang didaftarkan sebaiknya mudah dibaca atau dilafalkan untuk mempermudah administrasi.

Hanya Terdiri dari Huruf Latin

Pasal 5 menyebut nama hanya boleh dibentuk menggunakan huruf latin atau alfabet sebagaimana yang dikenal umum. Tidak boleh menggunakan angka, aksara non-latin, simbol, tanda baca atau elemen lain. Ya, ini berarti nama seperti X Æ A-12 Musk (alias Ash Archangel Musk, putra dari Elon Musk) tidak dapat didaftarkan oleh Disdukcapil.

Tidak Disingkat, Kecuali Singkatan Umum

Untuk menghindari kesalahan dan/atau tertukarnya identitas, nama penduduk tidak boleh disingkat saat didaftarkan ke Disdukcapil. Tentu bakal susah membedakan antara ‘Budi Aryanto’, ‘Budi Alfian’ dan ‘Budi Achmadi’ jika ketiganya didaftarkan hanya sebagai ‘Budi A.’ saat lahir atau berganti nama.

Namun ada satu pengecualian, yakni jika singkatan tersebut sudah dikenal umum oleh masyarakat luas dan memiliki makna yang jelas dan konkrit. Misal ‘Moh.’/’Muh.’, yang telah lama dikenal sebagai metode menyingkat nama Nabi Muhammad SAW saat dipakai sebagai nama depan dalam penamaan penduduk.

Selain itu, gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak. Namun elemen tersebut boleh dicantumkan dalam KTP dan Kartu Keluarga, dan penulisannya dapat disingkat. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#permendagri #indonesia #administrasi #nama anak #disdukcapil #peraturan #Memberi Nama Anak #orang tua #nama bayi #nama #Kependudukan #Penduduk #doa