RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pada 26 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan.
Kedua peringatan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menjadi momen penting untuk mengingatkan masyarakat dunia akan ancaman serius yang dihadirkan oleh narkotika dan penyiksaan terhadap kemanusiaan.
Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
Peringatan ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 42/112 pada tahun 1987. Tujuannya adalah untuk memperkuat aksi dan kerja sama internasional dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Menurut data dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius dengan jutaan pengguna di seluruh dunia. Tema global tahun 2025 adalah "The Evidence is Clear: Invest in Prevention" atau "Bukti Sudah Jelas: Investasi pada Pencegahan".
Di Indonesia, peringatan ini dikenal sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dan diperingati dengan berbagai kegiatan edukasi, kampanye anti-narkoba, hingga tes urine massal sebagai bentuk pencegahan.
Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan
PBB juga menetapkan 26 Juni sebagai hari untuk mendukung korban penyiksaan, bertepatan dengan tanggal berlakunya Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture) pada 26 Juni 1987.
Tujuan dari peringatan ini adalah untuk menegaskan bahwa penyiksaan dalam bentuk apapun merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia. Amnesty International dan berbagai organisasi HAM di seluruh dunia memanfaatkan hari ini untuk menyerukan keadilan, pemulihan korban, dan reformasi kebijakan antikekerasan.
Peringatan 26 Juni menjadi pengingat bahwa dua isu besar penyalahgunaan narkoba dan penyiksaan bisa merusak masa depan generasi muda dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Edukasi, pencegahan, serta peran aktif masyarakat dan pemerintah menjadi kunci utama dalam menangani dua tantangan ini.
Cara Memperingati:
- Mengikuti kampanye anti-narkoba atau webinar edukatif.
- Menyebarkan informasi valid terkait bahaya narkoba dan hak korban penyiksaan.
- Berpartisipasi dalam kegiatan komunitas yang mendukung rehabilitasi dan pemulihan.
- Menghindari stigma terhadap korban.
Dengan memperingati 26 Juni, kita tidak hanya mengenang, tapi juga bertindak untuk menciptakan dunia yang lebih manusiawi dan bebas dari bahaya narkoba serta kekerasan. (yna)
Editor : Yuan Edo Ramadhana