BLORA, Radar Bojonegoro - Warga dilarang ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadan. Jika ketahuan melanggar, terancam denda Rp 15 juta atau hukuman penjara tiga bulan. Hal itu sebagai bentuk upaya menghindari kecelakaan di jalur kereta.
Terlebih, selama angkutan lebaran tahun ini, jumlah perjalanan kereta bertambah banyak dari bulan-bulan biasa. Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menegaskan, masyarakat dilarang beraktivitas di jalur kereta api saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan.
Karena berbahaya dan dapat mengancam keselamatan. Baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api. ’’Selama bulan suci Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api menjelang berbuka,” ungkapnya kemarin (3/3).
Franoto mengatakan, meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api khususnya selama masa angkutan Lebaran menjadikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya tersebut.
Masyarakat kerap tidak menyadari, bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri. Ia menerangkan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Masyarakat yang diketahui melanggar bisa disanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. ’’Kami tegas melarang segala aktivitas masyarakat di jalur kereta api,” tegasnya
Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran. Memperkuat patroli keamanan di jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan.
’’Termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambahnya. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana