LAMONGAN, Radar Lamongan - Calon jemaah haji (CJH) Lamongan yang bakal berangkat tahun ini ada 1.874 orang. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau seluruh CJH untuk memperhatikan barang yang boleh dan tidak boleh dibawa.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Jatim, Abd. Haris mengamati, pada pemberangkatan sebelumnya masih ditemui banyak jemaah yang membawa rokok melebihi ketentuan.
’’Rokok ada batasannya yakni hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang saja,’’ tutur Haris, sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (20/4).
Menurut dia, batasan 200 batang rokok sudah cukup banyak selama 40 hari di Tanah Suci. Artinya dalam sehari jemaah menghisap lima batang rokok yang dibawa dari Indonesia.
Baca Juga: Belum Pelunasan, 32 Calon Jemaah Haji Blora Gugur
‘’Yang jelas kalau lebih, itu disinyalir oleh beacukai akan dijual lagi. Karena itu, kita membuat ketentuan paling banyak 200 batang,’’ ucapnya.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur menjelaskan, total 1.874 CJH terdiri dari urut lunas berangkat dan di dalamnya terdapat cadangan berjumlah 1.793 jemaah, kemudian prioritas lansia 41 jemaah, petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) kloter 10 orang, tim kesehatan haji kabupaten (TKHK) 16 orang, petugas haji daerah delapan orang dan pembimbing KBIHU enam orang.
’’Tinggal 12 cadangan yang melunasi. Cadangan lunas ini keberangkatannya menunggu panggilan embarkasih, jika ada sisa kuota untuk memenuhi kursi,’’ terangnya. (sip/ind)