Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tipu Perangkat Desa , Terdakwa Asal Desa Sumberwudi,Kecamatan Karanggeneng, Dituntut Dua Tahun Penjara

Hakam Alghivari • Rabu, 3 April 2024 | 00:15 WIB
TERTUNDUK MALU: Terdakwa Afif Al Anshori meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim setelah dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
TERTUNDUK MALU: Terdakwa Afif Al Anshori meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim setelah dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

LAMONGAN, RadarLamongan - M. Afif AlAnshori, 38, asal Desa SumberwudiKecamatan Karanggeneng,terbukti melakukanpenipuan jual beli rumahterhadap Syukur, salah satu perangkat Desa Kuluran,Kecamatan Kalitengah. JaksaPenuntut Umum (JPU)menuntut terdakwa denganpidana penjara selama duatahun pada sidang onlinedi Pengadilan Negeri (PN)Lamongan, kemarin (1/4).

‘’Menyatakan terdakwa telahmelakukan pidana penipuansebagai diatur dalam Pasal378 KUHP dalam dakwaankesatu,’’ terang JPU Suprayitnosaat persidangan.Dia menjelaskan, ada beberapahal yang menjadipertimbangan dalam tuntutan.Salah satunya hal yangmemberatkan perbuatanterdakwa yakni membuatkorban Syukur menelankerugian hingga Rp 131,5juta. Sedangkan, hal meringangkanyakni terdakwabelum pernah dihukum.

‘’Dan sopan dalam persidangan,’’tutur Suprayitno.Barang bukti yang diamankanberupa satu lembarsurat pernyataan jualbeli tanah dan bangunan,yang dikembalikan kepadakorban Syukur. ‘’Satu bundelSHM atas nama Muyah,dikembalikan,’’ ucapnya.

Suprayitno menerangkan,semula terdakwa menggadaikan mobil sedan, denganmeminjam uang Rp 17 jutakepada Syukur. Selanjutnya,terdakwa ingin mengambil mobil miliknya. Karenabelum memiliki uang, sehingga terdakwa menawarkan tanah beserta rumah,dengan harga Rp 150 jutakepada korban Syukur.

Terdakwa berjanji ketika sudahmembayar Rp 50 juta,maka surat akan diuruskan.Korban telah lima kali pembayarandan terkumpul uangRp 131,5 juta. Namun belumada kejelasan dari terdakwa.Akhirnya korban mengecek ke lokasi tanah dan bangunan,yang ternyata milik Muyah. Korban lalu mengkonfirmasi kepada Muyah,yang merasa tidak pernah meminta terdakwa menjualkan rumahnya.

‘’Baru setelahitu korban melaporkanke polisi,’’ ucapnya.Terdakwa M. Afif Al Anshorimeminta keringananhukuman kepada majelishakim, dengan berbagaialasan yakni sudah terusterang dalam persidangan.‘’Dan saya sebagai tulangpunggung keluarga,’’ ungkapnya.(sip/ind)

Editor : Hakam Alghivari
#tanah #daerah #jual #beli #penipuan #lamongan