LAMONGAN, Radar Lamongan - Prostitusi online makin marak di Kota Soto. Pantauan di lapangan, rerata dijalankan melalui aplikasi chating di sejumlah hotel dan kos. DPRD Lamongan berencana menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda), untuk menanggulangi fenomena penyakit masyarakat ini.
Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Saifudin Zuhri menuturkan, di Lamongan terdapat prostitusi konvensional dan online. Namun, berdasar pengamatannya, kini paling banyak menjalankan prostitusi online. Berdasar informasi yang dia terima, pengguna jasanya mulai dari anak-anak hingga orang tua. Fenomena ini tentu cukup meresahkan masyarakat.
‘’Ini darurat prostitusi. Jadi kita ingin menanggulangi ini. Dalam pikiran saya, kalau kita biarkan saja, Lamongan ini akhirnya bisa jadi sarang pelaku prostitusi online, karna merasa nyaman,’’ terangnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, Senin (17/3).
Menjamurnya prostitusi online memiliki banyak efek negatif. Terutama penyebaran penyakit menular seksual (PMS), seperti HIV/ AIDS, sifilis, gonorhoe, herpes, dan human papiloma virus (HPV). Kekhawatirannya ada suami yang jajan di luar lalu menerima PMS, serta selanjutnya menularkan kepada istri dan anak di rumah.
‘’Harapannya mencegah generasi kita agar tidak dicekoki itu (prostitusi, Red),’’ ujar politisi F-PKB ini.
Saifudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan penyusun Raperda dari perguruan tinggi dan lembaga yang bergerak di bidang penyusunan naskah akademik.
‘’Kita sampaikan, dari teman-teman DPRD ada inisiatif yang intinya ingin menaggulangi prostitusi. Meskipun seperti tidak terjadi apa-apa dipermukaan, tapi ternyata yang terjadi seperti gunung es,’’ terangnya.
Dosen Wijaya Kusuma, Ardhiwinda Kusumaputra mengakui sudah diajak berkomunikasi terkait penyusunan naskah akademik Raperda penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.
Menurut dia, fenomena yang terjadi saat ini yakni prostitusi di wilayah Lamongan, saat ini masuk kondisi darurat. Berdasarkan pengamatannya, transaksi tidak hanya secara konvensional atau bertemu langsung, tapi juga dilakukan melalui medsos dan aplikasi chating.
‘’Maka dari itu perlu ada penanganan secara khusus, yang dimulai dari salah satunya penyusunan raperda,’’ ucapnya.
Dia mengatakan, di Lamongan pernah ada Perda terkait penanggulangan prostitusi. Namun, ada fenomena baru yang tidak terdapat di dalamnya, maka perlu dilakukan perbaruan.
‘’Arah ke depan, pertama melakukan pembatasan, serta melakukan pemberantasan tempat dijadikan tindak prostitusi. Misal beberapa tempat hotel, losmen, dan kos,’’ tandasnya. (sip/ind)
Editor : Hakam Alghivari