Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tinggal Satu Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk Belum Ada Pj Kades

Hakam Alghivari • Kamis, 8 Februari 2024 | 00:00 WIB
Ilustrasi: (AINUR OCHIEM/RDR.LMG)
Ilustrasi: (AINUR OCHIEM/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Sejak Desember hingga bulan ini, ada tiga kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Lamongan yang meninggal. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan M Zamroni menjelaskan, kekosongan kades di dua dari tiga desa itu sudah diisi.

Dinasnya mengangkat penjabat (Pj) sementara.  Sebab, selama proses penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu dan pilkada, tidak diperbolehkan melakukan pengisian jabatan kades, baik pencoblosan maupun pemilihan antarwaktu.

Desa Truni, Kecamatan Babat dan Desa Sambopinggir, Kecamatan Karangbinangun yang sudah ada Pj Kades. Sementara Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk masih proses penunjukan Pj.

Menurut Zamroni, Pj memiliki tanggung jawab sama untuk menjalankan program desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. “Berarti satu (desa) yang kosong karena dua sudah ditunjuk Pj,” jelasnya

Zamroni menuturkan, tahun lalu ada beberapa jabatan kades yang kosong karena masa jabatan habis dan meninggal dunia. Namun, pengisiannya masih dapat dilakukan secara PAW. Sebab, kekosongan jabatan masih di atas satu tahun dari pelaksanaan pemilu.

Zamroni mengatakan, penunjukan Pj sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Jika merujuk UU Desa, ada 401 desa yang jabatan kadesnya kosong hingga 2025. Khusus tahun ini, ada 25 jabatan kades yang berakhir di Oktober.

Namun, saat ini, ada usulan revisi UU Desa. Revisi itu sudah disetujui DPR RI dan perwakilan pemerintah. Pelaksanaan di tingkat bawah menunggu PP. “Jadi kita menunggu,” tuturnya. (rka/yan) 

 

 

Editor : Hakam Alghivari
#Desa #pmd #Jabatan #lamongan #Pj Kades