Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

UMK Lamongan Diusulkan Dua Nominal

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 23 November 2023 | 16:54 WIB
BEDA PENDAPAT: Disnaker Lamongan dan pengusaha dengan serikat pekerja di Lamongan memiliki perhitungan masing-masing. Sehingga, usulan UMK Lamongan Tahun 2024 muncul dua nominal.
BEDA PENDAPAT: Disnaker Lamongan dan pengusaha dengan serikat pekerja di Lamongan memiliki perhitungan masing-masing. Sehingga, usulan UMK Lamongan Tahun 2024 muncul dua nominal.

 

LAMONGAN, Radar Lamongan - Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Lamongan, muncul dua nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan Tahun 2024. Usulan pertama berdasarkan PP 51 Tahun 2023, yakni naik 4,68 persen atau sebesar Rp 126.396. Sehingga, jika ditambah dengan UMK lama Rp 2.701.927, kenaikannya diusulkan menjadi Rp 2.828.323 juta.

Sedangkan, usulan kedua dari serikat pekerja dengan kenaikan 6,79 persen atau Rp 183.490. Yakni nominal UMK Lamongan diusulkan menjadi Rp 2.884.490. Dua usulan nominal tersebut sudah dilaporkan kepada Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, kemarin (22/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, perhitungan awal Dewan Pengupahan Lamongan memunculkan prediksi kenaikan sebesar Rp 221 ribu. Sehingga, dua nominal yang diusulkan ini lebih rendah dari perhitungan awal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Agus Cahyono membenarkan, muncul dua usulan nominal UMK. Dia menjelaskan, usulan pertama dari pemerintah, akademisi, dan Apindo yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023.

‘’Tinggal memasukkan unsur yang ada, baik itu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, hanya saja yang disepakati adalah nilai alfa,’’ tutur Ketua Dewan Pengupahan Lamongan ini.

Agus menuturkan, untuk nilai alfa juga sudah ditentukan antara 0,1 sampai 0,3, serta disepakati paling tinggi yakni 0,3. Kemudian terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai data BPS, untuk nilai inflasi menggunakan Jatim yakni 3,01, Sedangkan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan 5,56.

Selanjutnya dihitung sesuai rumus dalam PP 51. Sehingga, muncul usulan kenaikan UMK Lamongan sebesar Rp 126.396 atau naik 4,68 persen. Sehingga, UMK Lamongan tahun depan diusulkan Rp 2.828.323.

‘’Saat ini pilih alfa 0,3, kita ini supaya meningkatkan kondisi ekonomi, jadi lebih meningkatkan kesejahteraan,’’ imbuhnya.

Agus mengatakan, usulan kedua dari perwakilan serikat pekerja, dengan kenaikan sebesar 6,79 persen atau Rp 183.490. Agus menjelaskan, setelah dilaporkan ke Bupati, selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jatim. ‘’Karena nanti yang menetapkan itu gubernur,’’ ucapnya.

Sambil menunggu penetapan UMK 2024 dari Gubernur Jatim. Dia berharap, berapapun UMK yang ditetapkan, nantinya bisa diterima dengan baik. Tujuannya untuk keseimbangan dari pengusaha maupun pekerja.

‘’Jadi saling sama-sama bisa menerima dan mendukung, bagi pengusaha tidak kemudian jadi beban. Demikian juga bagi pekerja, bisa diterima sebagai tambahan UMK,’’ ujarnya.

Anggota Dewan Pengupahan Lamongan dari unsur serikat pekerja, Hari Wahyono menuturkan, dari pihak serikat pekerja kurang sependapat dengan perhitungan dari pemerintah dan pengusaha.

Sehingga, pihaknya menghitung sendiri dengan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim yang naik 6,13 persen. Akhirnya, serikat pekerja mengutak-atik dengan menggabungkan formula PP 51 dan indeks tertentu sesuai dengan PP 51.

‘’Indeks tertentu bagi kami adalah jumlah banyaknya anggota rumah tangga, dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga bekerja, sesuai data persentasenya ketemu 2,1,’’ ujar ketua FSP Kahutindo Lamongan ini.

Sehingga, dia memastikan, serikat pekerja mengusulkan tambahan UMK sebesar 6,79 persen atau Rp 183.490, menjadi Rp 2.884.490. ‘’Harapannya minimal usulan dari serikat pekerja diakomodir, kita berdasarkan fakta dan nilai yang ada, tanpa mengurangi angka lain,’’ pungkasnya. (sip/ind)

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#keseimbangan #upah #Usulkan #Pekerja #umk #Ekonomi #nominal #lamongan