LAMONGAN, Radar Lamongan - Agus Minanul Azizudin, 23, terbukti mengedarkan sabu yang terkuak dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (14/8). Terdakwa asal Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran tersebut divonis 6,5 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Akhmad Reza Indrawan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. ‘’Kita menerima putusan,’’ tutur Reza, sapaan akrabnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu klip plastik sabu dengan berat bersih 0,20 gram dan satu HP dimusnahkan. Terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli narkotika.
‘’Dikenai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ ujarnya.
Terdakwa awalnya dikirimi pesan WhatsApp oleh Ari (DPO) yang menanyakan sabu pada pertengahan April lalu. Selanjutnya, Ari datang ke rumah terdakwa, dan meminta mencarikan satu gram sabu dengan menjanjikan uang Rp1,2 juta.
Setelah itu, terdakwa meminta anak FAR (dalam berkas terpisah) membelikan sabu di chanel anak. Setelah mendapatkan barang haram seharga Rp 800 ribu, anak FAR menyerahkan sabu pesanan tersebut. Terdakwa lalu memberikan sabu tersebut kepada Ari.
Satresnarkoba Polres Lamongan menerima laporan dari masyarakat, yang resah maraknya peredaran narkotika di pantura. Petugas lalu melakukan penyidikan di Wilayah Paciran, hingga akhirnya menangkap terdakwa Agus Minanul Azizudin yang membawa satu klip sabu.
Penasihat hukum terdakwa, Aris Arianto memastikan, kliennya langsung memberikan respon terhadap vonis dari majelis hakim. ‘’PH dan terdakwa menerima karena putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa,’’ terang Aris. (sip/ind)
Editor : M. Yusuf Purwanto