Wakil Ketua PD Muhammadiyah Lamongan, Yatno, menilai rencana terkait raperda tersebut sangat bagus. Namun, pihaknya ingin ada klasifikasi yang jelas terkait warga miskin.
‘’Karena menurut isi draf kemarin cukup mudah, hanya dengan keterangan miskin dari desa,’’ ujarnya.
‘’Jadi kami mohon draf ini ada spesifik dan membedakan. Seumpama miskin betul ternyata kasusnya korupsi, apakah itu perlu bantuan hukum? Saya kira perlu ditinjau apakah perlu mendapat hukum dari pemerintah atau pengacara sendiri,’’ imbuhnya.
Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Saifuddin Zuhri, menuturkan, pihaknya ingin masyarakat yang tidak mampu dan bermasalah hukum, dapat diberi bantuan. Dia mencontohkan masyarakat tidak mampu yang bersengketa tanah dengan perusahaan. Ada keberpihakan dalam pemerintah. ‘’Kita turun dan memberikan fasilitasi, selama ini kasihan,’’ katanya.
Dia berharap masyarakat bisa melek hukum. Saifuddin Zuhri mengusulkan adanya klinik hukum atau bantuan hukum di pemerintah. Harus diverifikasi yang dapat fasilitas ini.
‘’Untuk bantuan hukum tergantung pemerintah dan keuangan pemerintah. Kalau uang ada kenapa tidak, itu demi rakyat,’’ ujarnya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto