Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Didakwa Pasal Berlapis

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 10 Januari 2023 | 17:47 WIB
DARING: Sidang secara virtual. Tim JPU menuntut Gunari pidana  penjara 12,5 tahun. (BHAGAS DANI PURWOKO/RDR.BJN)
DARING: Sidang secara virtual. Tim JPU menuntut Gunari pidana  penjara 12,5 tahun. (BHAGAS DANI PURWOKO/RDR.BJN)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Kasus kematian Suhartoyo, 57, asal Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya di mobil yang diparkir di halaman RSUD dr Soegiri Lamongan akhirnya mulai disidangkan. Terdakwa Edy Saputra, 36, warga Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, yang juga memiliki alamat domisili di Perumahan Planet Green Tambora, Tambakrigadung, Kecamatan Tikung didakwa pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rimin, menjelaskan, dakwaannya berlapis karena pihaknya harus membuktikan dari beberapa unsur. Dakwaan pertama, pasal 338 KUHP. Intinya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan. Dakwaan kedua pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaian menyebabkan matinya orang. Dakwaan ketiga, pasal 306 ayat 2 KUHP jo pasal 304 KUHP, yang intinya dengan sengaja menyebabkan atau memberikan orang kesengsaraan.

‘’Kemudian dakwaan kedua kesatu, pasal 362 KUHP adalah pencurian,’’ jelasnya.

‘’Diancam juga pidana dalam pasal 372 KUHP,’’ imbuhnya.

Pada sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (9/1), Rimin menuturkan bahwa kejadian berawal  pukul 16.30 (2/4). Terdakwa janjian bertemu Suhartoyo di Terminal Bungurasih. Keduanya lalu menuju Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Tujuannya, melihat tanah yang akan dibeli. Saat perjalanan ini, Suhartoyo yang mengemudikan mobil.

Sekitar pukul 18.00, keduanya tiba di lokasi tanah. Keduanya bertemu  dengan dua perempuan dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya. Mereka calon pembeli tanah.

Setelah itu, lanjut JPU, keduanya salat maghrib dan makan rawon. Selanjutnya, terdakwa minta antarkan pulang ke Perumahan Tambora. Alasannya, mengambil kunci rumah.

Korban kemudian meminta terdakwa untuk menjadi sopir. Alasannya, dadanya sesak. Bahkan, korban kemudian meminta diantar ke rumah sakit terdekat.

‘’Kemudian terdakwa dengan sengaja melanjutkan perjalanan ke arah Lamongan,’’ ucapnya.

Ketika di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, korban memberikan kartu ATM Bank Mandiri dan Bank Jatim disertai password. Terdakwa diminta mengambil uang untuk biaya periksa kesehatannya.

Menurut JPU, terdakwa mengatakan akan mencarikan tempat berobat. Di wilayah Kecamatan Deket, korban pindah ke bangku belakang karena merasa tidak kuat. Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan menuju ke rumahnya untuk mengambil kunci.

Setelah itu, mobil kembali ke arah Gresik lagi. Di tengah perjalanan, kondisi korban memburuk. Timbul niat buruk di pikiran terdakwa ketika korban sudah meninggal, dirinya bisa mengambil uang.

‘’Terdakwa sempat berhenti di Terminal Bunder sebentar untuk melihat keadaan Suhartoyo dan terlihat sudah tidak bergerak, dipastikan sudah meninggal,’’ katanya.

Ketika melihat korban tidak ada respons, terdawka sempat mengambil uang di ATM Bank Mandiri Rp 10 juta dan ATM Bank Jatim Rp 50 juta. Setelah itu, terdakwa membawa korban ke RSUD dr Soegiri. Mobil diparkir di halaman RSUD. Kunci mobil dibawa terdakwa. Sebelum pergi, terdakwa sempat mengambil uang korban di dompet Rp 125 ribu. ‘’Setelah itu terdakwa pulang,’’ jelasnya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto
#pengadilan #rsud soegiri #Parkir #sidang #Pembunuhan