Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Lamongan, Khusnul Yaqin, mengatakan, pemberian TPP tahun ini berpedoman pada e-performance. Rinciannya, 30 persen disiplin kerja dan 70 persen produktivitas kerja.
Setiap bulan, sebelum pencairan, BPKAD akan mendapatkan laporan dari BKPSDM Lamongan. "Kita mendapatkan laporan kemudian dibayarkan sesuai evaluasi kinerjanya," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Menurut Khusnul, besaran TPP sudah ada rekomendasi dari BKPSDM. Nilainya berdasarkan kelas jabatan. Pencairannya dilakukan tanggal 10 - 15. ‘’Menyesuaikan kelas jabatan karena tanggung jawabnya berbeda,’’ terangnya.
Dia menambahkan, jika serapan OPD belum terealisasi sekian persen, maka TPP tidak bisa dicairkan. "Kenaikan sudah, tinggal menyesuaikan kinerja setiap pegawai karena mempengaruhi besaran nilainya dan juga kelas jabatan,’’ tuturnya. (rka/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto