Ketua Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Lamongan Budi Himawan menuturkan, pihaknya sudah mengkaji kajian akademis RUU Kesehatan Omnibus Law sejak beberapa bulan lalu.
Dia mengklaim, hingga kini pihaknya belum menerima naskah akademik. Namun, dia mengaku mendapatkan informasi valid jika minggu ini RUU Kesehatan Omnibus Law bakal disahkan dalam program legislasi nasional prioritas Tahun 2022.
‘’Kalau sudah masuk legislasi nasional, tentu tinggal menunggu waktu saja, akan menjadi undang-undang, dan itu menjadi keresehan kita,’’ tutur Budi, sapaan akrabnya.
Pria yang juga Ketua IDI Cabang Lamongan tersebut menegaskan penolakan. Menurut dia, RUU tersebut tidak memenuhi tata aturan perundang-undangan yang seharusnya.
Selain itu, urgensi dari RUU tersebut dipertanyakan. Sebab, undang-undang kesehatan, undang perawatan, dan kebidanan dinilai sudah bagus. ‘’Jadi tidak perlu diganti Undang-Undang Omnibus Law yang menghapus semuanya menjadi satu. Justru itu akan mengurangi manfaat organisasi profesi yang saat ini,’’ imbuhnya. Salah satu poin yang mendapatkan garis merah dalam RUU tersebut yakni adanya wacana Surat Tanda Regis trasi (STR) seumur hidup. Hal itu dinilai berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, serta berdampak pada keselamatan masyarakat.
Budi merasa khawatir jika skill, etik, dan moral profesional ahli kesehatan akan tergerus. Dia memberikan contoh, misalnya ada seorang dokter sudah lima tahun tidak praktik karena kesibukan atau berbagai alasan. Sedangkan, dokter tersebut memiliki STR seumur hidup tanpa ada tes lagi. Itu yang dikhawatirkan akan menurunkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
‘’Bisa kita bayangkan kalau seumur hidup. Tujuan kita adalah untuk keselamatan pelayanan kepada masyarakat, ‘’ ucap Budi.
Ketua Komisi D DPRD Lamongan Abdul Shomad menjelaskan, beberapa hal yang disampaikan oleh gabungan organisasi profesi kesehatan Lamongan terkait RUU Kesehatan Omnibus Law dan penolakan terhadap STR seumur hidup.
‘’Kita menampung dan menerima tuntutan dari kawan-kawan tadi dan menyampaikan ke pimpinan secara tertulis. Saya nanti meminta kepada pimpinan untuk menyampaikan ke Jakarta, sebagai bentuk follow-up hearing tadi,’’ tutur Shomad.
Shomad mengaku sepakat dengan audiens. Menurut dia, dunia kesehatan terus mengalami perkembangan. Hal itu sebagai bentuk evaluasi dan meg-upgrade kemampuan dari tenaga kesehatan.
‘’Kalau diberi STR seumur hidup seperti KTP, mereka (ahli profesi kesehatan, Red) tidak ada kreativitas untuk meng-upgrade kemampuan, yang penting mendapat STR saja. Itu kan susah. Padahal perkembangan ilmu kedokteran dan kesehatan semakin cepat,’’ terangnya. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto