Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Agus Cahyono, menuturkan, kemarin (24/11) usulan itu sudah mendapatkan rekomendasi dari bupati.
‘’Itu sama dengan (kenaikan) Rp 183.077,27, sehingga usulan UMK Lamongan 2023 sebesar Rp 2.684.984,40,’’ katanya.
‘’Tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan daya saing usaha, sehingga dengan ketetapan sebesar 7,31 persen tersebut saya kira sudah sesuai. Selain PP 36/2021 terkait pengupahan, juga mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023,’’ imbuhnya.
Dia berharap, usulan itu bisa diterima kedua belah pihak, pengusaha dan serikat pekerja. ‘’Alhamdulillah berjalan lancar, sesuai dengan harapan kita, Lamongan tetap aman, kondusif. Harapannya investor segera ke Lamongan,’’ jelas Agus.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Lamongan, Iswahyudi, mengatakan, sebelumnya diusulkan alternatif kenaikan 7,15 persen. Dia bersyukur ternyata ada kenaikan yang direkom bupati 7,31 persen dan disepakati Apindo.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lamongan, Bagyo Tri Laksono, menuturkan, perhitungan upah minimum 2023 mencakup variable inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variable alfa. ‘’Variable alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30,’’ ucapnya. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto