‘’Untuk hari ini (kemarin, Red) pihak pabrik datang ke polres,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi.
Menurut dia, hanya seorang dari PT BIP yang datang dan dimintai keterangan penyidik. Terkait hasilnya, Komang enggan menjelaskan. Alasannya, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dia hanya mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihak PT dipanggil lagi. Sementara terkait hasil laboratorium, menurut Komang, belum diketahui. Sampel sudah dibawa ke Surabaya. ‘’Semoga saja hasil lab cepat. Nanti diberitahu,’’ katanya.
Seperti diberitakan, PT BIP sudah memberikan ganti rugi Rp 35 juta kepada pemilik lahan pertanian yang tercemar limbah, Sumaji, 60, warga Desa Brengkok Kecamatan Brondong. Limbah perusahaan yang beroperasi di Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong tersebut mencemari sejumlah lahan.
Dalam surat pernyataan, korban dan pihak PT BIP sudah membubuhkan tanda tangan di atas materai (16/11). Camat Brondong Na’im membenarkan hal tersebut. ‘’Mediasi dilakukan di Balai Desa Tlogoretno, warga yang terdampak limbah sudah mendapatkan ganti rugi Rp 35 juta,’’ terang Na’im (17/11).
Menurut Komang, pemilik sawah dalam waktu dekat ini juga dimintai keterangan.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, Edy Yunan Achmadi, juga mengaku belum menerima hasil lab dari sampel yang dikirimkan.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari PT BIP. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto