Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Lamongan, Sueb, mengatakan, besaran Rp 31 miliar itu dicairkan langsung oleh kemenkeu. Menurut dia, insentif tersebut tidak ada spesifikasi khusus penggunaan. Sueb memastikan tidak untuk gaji, tambahan penghasilan, dan perjalanan dinas. “Kegiatan tidak ada honorarium, insentif murni untuk pemulihan ekonomi daerah,” ujarnya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Lamongan.
Sueb menjelaskan, DID peruntukannya antara lain untuk stabilisasi program dan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, UMKM, dan poros desa.
Menurut dia, insentif itu diberikan sebagai hadiah atas prestasi daerah dalam ketepatan pengelolaan keuangan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. “Penilaian ini langsung dari pusat, dan alhamdulillah kita menjadi salah satu yang mendapatkan reward itu,” jelasnya.
Sueb menuturkan, daerah masih memiliki tugas dalam mengendalikan inflasi setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan BBM dikhawatirkan berpengaruh terhadap harga bahan pokok di pasar. Perlindungan sosial mulai dimaksimalkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, perencanaan anggaran daerah harus lebih hati-hati agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Kegiatan penganggaran dari masing-masing OPD harus diperinci lagi yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kecil dan menengah dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem 2023,” tuturnya. (rka/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto