Tahun ini, 476 narapidana yang mendapatkan remisi. ‘’Sudah dilakukan pengajuan awal bulan lalu. Sekarang surat keputusan sudah keluar dengan jumlah tersebut,’’ kata Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus.
Remisi tiga bulan yang paling banyak diterima napi. Jumlahnya, 192 orang. Sisanya, 95 napi terima remisi sebulan, 113 napi mendapatkan remisi 2 bulan. Kemudian 57 napi keringanan hukumannya 4 bulan, 18 napi terima remisi 5 bulan, dan seorang napi remisinya 6 bulan.
‘’Sampai saat ini, penghuni lapas sebanyak 603 warga binaan di Lapas kelas IIB Lamongan,’’ jelasnya.
Mahrus mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan. Di antaranya, napi berkelakuan baik dan tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman. Serta, napi sudah menjalani pidana selama 6 bulan lamanya.
‘’Sebanyak 8 napi koruptor tak mendapatkan remisi,’’ ujarnya. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto