Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Gunakan Dana Desa

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 15 Juli 2022 | 20:21 WIB
SEHARI SEPULUH KA: Kereta api yang melintas di wilayah Lamongan. Untuk menghadapi libur sekolah, operasional KA ditambah armadanya. (ANJAR DWI P/RDR.LMG)
SEHARI SEPULUH KA: Kereta api yang melintas di wilayah Lamongan. Untuk menghadapi libur sekolah, operasional KA ditambah armadanya. (ANJAR DWI P/RDR.LMG)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Perlintasan kereta api di Lamongan yang teregister ada 72 titik. Dari jumlah tersebut, 44 perlintasan di antaranya berstatus resmi.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Heruwidi, menjelaskan, lintasan yang sudah berpalang pintu ada 31 titik. Sedangkan perlintasan yang berpenjaga ada 35 titik. Rinciannya, 11 titik dengan penjaga dari dishub, 3 titik penjaga PT KAI, dan 21 titik dijaga relawan.

 

Pembangunan palang pintu akan dilakukan bertahap karena tidak mungkin langsung membangun semua titik sekaligus.
Menurut dia, alokasi pembangunan setiap titik sekitar Rp 20 juta. Nilai pagu tersebut hanya bisa membangun palang pintu bermodel standar, tidak seperti milik Pemprov Jatim.

 

Pembangunan palang pintu bertahap itu untuk mengurangi angka kecelakaan KA. Menurut Heruwidi, dua titik yang akan direalisasikan di Bulu Trate dan Sawo, Kecamatan Babat. Wilayah tersebut dinilai sangat vital.

Photo
Photo
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

“Kita berusaha meningkatkan keselamatan masyarakat dengan membangun palang pintu. Tapi, belum bisa semua dan kita membutuhkan dukungan banyak pihak,” jelasnya.

 

Heruwidi mengatakan, dua hari lalu terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil dan KA di Desa/Kecamatan Pucuk. Lokasi tersebut cukup sering terjadi kecelakaan. Dari sosialisasi ke desa, disepakati rencana membangun palang pintu menggunakan dana desa. Terkait petugasnya, menjadi kewenangan desa setempat karena untuk keamanan warga yang melintas.

 

Selain mengusulkan pembangunan palang pintu secara bertahap, lanjut dia, penertiban penyebarangan di kawasan tikus juga bakal ditingkatkan. Sebab, data  titik perlintasan yang ada bisa bertambah karena warga membuat perlintasan mandiri di dekat rumahnya agar tidak berputar lebih jauh. Padahal, itu sangat berpotensi terjadinya kecelakaan kereta.

 

‘’Mungkin kita akan terus koordinasi dengan desa agar petugas jaga ini bisa dimaksimalkan untuk membantu menurunkan risiko kecelakaan, dan menutup perlintasan ilegal,” terangnya. (rka/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto
#palang pintu #ka #antre #kai #dana desa #penumpang #Perlintasan Ilegal #kecelakaan #lamongan #aturan baru