Komisi A
LAMONGAN, Radar Lamongan - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan memberikan perhatian terhadap perijinan perdagangan minuman beralkohol, hiburan malam, dan penggunanan alat music DJ di kafe, resto, dan tempat hiburan.
Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan melakukan hearing bersama OPD terkait di minggu pertama bulan ini, tepatnya pada Rabu (6/7). Meliputi DPM-PTSP, Satpol PP, Disparbud, Disperindag, dan Bagian Hukum Pemkab Lamongan.
Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri mengakui ini menjadi respon dari aduan masyarakat yang merasa resah. Dia mengingatkan agar jangan sampai seperti kasus Hollywings juga terjadi di Lamongan.
‘’Sebisa mungkin, kita gunakan upaya preventif untuk menyelesaikan ini, sebelum terjadinya gejolak,’’ tutur politisi F-PAN tersebut.
Dia mendesak agar secepatnya dilakukan evaluasi terhadap seluruh perijinan. Hamzah menegaskan, agar dilakukan penindakan jika tidak mengantongi perijinan. ‘’Semua OPD sudah berkomitmen termasuk Satpol PP untuk menyelesaikan ini, menindak tegas ini, bagaimanapun caranya. Jadi yang terkait ada minuman keras, harus ditindak. Apalagi DJ, tetap harus ditindak,’’ tandas Sekretaris DPD PAN Lamongan tersebut. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto