Tidak semua permohonan tersebut dikabulkan di bulan lalu. Pengadilan Agama (PA) Lamongan mendata 67 permohonan yang dikabulkan. Sementara 21 permohonan lainnya, diproses bulan ini.
‘’Yang terbanyak perempuan yang mengajukan dispensasi,’’ tutur Mazir, panitera muda hukum PA Lamongan.
Dia mengatakan, permohonan dikabulkan karena ada pertimbangan agama. Salah satunya, jika keduanya jalan bersama, maka ditakutkan membuat malu keluarga. ‘’Sehingga dikabulkan dispensasi kawin tersebut,’’ tuturnya.
Menurut Mazir, diska bisa ditolak bila antara saksi dan permohonan pemohon tidak sama. ‘’Kesaksian para saksi yang dihadirkan tidak bisa menjawab, saksi ditanya tidak tahu sejauh mana hubungannya,’’ contohnya.
Mazir menjelaskan, pemohon diska berusia maksimal 19 tahun. ‘’Tanpa ada penetapan dari pengadilan agama, KUA tidak berani menikahkan,’’ imbuhnya.
Dia mendukung peraturan pemerintah terkait ketentuan maksimal 19 tahun bagi pemohon diska. Namun, Mazir lebih setuju bila laki – laki yang mengajukan diska maksimal berumur 25 tahun.
‘’Sudah lulus kuliah dan bekerja, otomatis siap membina rumah tangga. Selain itu, meniru sunah rasulullah menikah di umur 25 tahun,’’ alasannya.
Menurut dia, PA ada MoU dengan dinas kesehatan dan dinas terkait lainnya terkait pernikahan. Meskipun, secara dogma agama menyatakan bahwa usia perkawinan dilihat dari kematangan dan kesiapan jiwa.
‘’Segi usia perempuan jika sudah datang bulan sudah dinyatakan dewasa. Tetapi apakah itu menjamin bisa melakukan kesiapan keluarga yang sakinah mawaddah dan warohmah,’’ tuturnya. (sip/yan) Editor : Khorij Zaenal Asrori