‘’Sejak Januari hingga awal bulan ini, tercatat ada sekitar 100 pasangan yang telah menikah. Saat ini, 40 pasangan telah mendaftarkan diri untuk menikah pada bulan Mei,” ujar Kepala KUA Kecamatan Lamongan, M Kholid, saat ditemui di kantornya, kemarin (13/4).
Menurut dia, pihak mempelai perempuan yang lebih banyak mengajukan pernikahan. ‘’Karena umumnya mereka juga yang menentukan tempat pelaksanaan akad nikah,” imbuhnya.
Dia menuturkan, mayoritas pasangan memilih menikah di luar kantor KUA. “Sembilan puluh persen pasangan memilih menikah di luar kantor KUA. Proses pemberangkatan serta pemberkasan biasanya dibantu oleh pihak modin,” jelas Kholid.
Di dinding kantor KUA terpasang pemberitahuan pelaksanaan akad nikah di luar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu. Menurut dia, pasangan di Lamongan yang menikah sudah sesuai ketentuan.
‘’Mayoritas pasangan yang menikah berumur 21 tahun ke atas. Paling muda umur 19 tahun, utamanya dari pihak perempuan, sesuai dengan undang-undang yang ada (UU No 16 Tahun 2019),” terang Kholid.
Dia menuturkan, ada yang menikah setelah terjerat kasus hukum. “Saya mencatat ada dua pemohon dari pihak laki-laki yang menerima dispensasi dari pengadilan. Dalam keadaan seperti itu, biasanya orang tua sudah memberi persetujuan,” ujarnya.
Terkait tradisi pernikahan di malam songo di Ramadan, jarang dilakukan di Kecamatan Lamongan. ‘’Lebih sering dilakukan di Lamongan selatan, utamanya Sugio, serta Babat.
Pada akhirnya tergantung ke keyakinan masing-masing,” kata Kholid yang pernah membantu prosesi pernikahan dengan tradisi tersebut. (edo/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto