Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Produk Kosmetik Madame Gie dan Selsun Resmi Ditarik BPOM: Bisa Jadi Pemicu Sel Kanker?

Bhagas Dani Purwoko • Minggu, 10 Mei 2026 | 20:06 WIB
KESEHATAN: BPOM telah merilis belasan produk kosmetik berbahaya.
KESEHATAN: BPOM telah merilis belasan produk kosmetik berbahaya.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi menarik 11 produk kosmetik dan perawatan tubuh dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang.

Temuan yang diumumkan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pada Kamis (7/5/2026) ini merupakan hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah tegas ini diambil setelah uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat toksik seperti merkuri, hidrokinon, hingga cemaran pemicu sel kanker (1,4-dioksan) yang mengancam keselamatan konsumen.

Atas pelanggaran ini, BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan produksi dan distribusi produk-produk tersebut secara nasional.

Baca Juga: Onani 21 Kali Sebulan Cegah Kanker Prostat? Ini Fakta Seputar Manfaat Ejakulasi Bagi Pria!

"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resminya.

Daftar 11 Produk Kosmetik yang Wajib Anda Buang!

Dari hasil sidak kali ini, BPOM menyasar berbagai kategori, mulai dari merek lokal populer, produk impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE). Berikut adalah daftar produk yang izin edarnya telah dibatalkan atau dilarang beredar:

No Nama Produk Kandungan Berbahaya Status Hukum
1 Madame Gie Madame Take5 01 Pewarna Merah K10 Izin Edar Dibatalkan
2 Selsun 7 Herbal Cemaran 1,4-dioksan (Melebihi Batas) Izin Edar Dibatalkan
3 Selsun 7 Flowers Cemaran 1,4-dioksan (Melebihi Batas) Izin Edar Dibatalkan
4 BRASOV Nail Polish No.125 Pewarna Merah K10 Izin Edar Dibatalkan
5 BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream Hidrokinon & Asam Retinoat Izin Dibatalkan/Ilegal
6 LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 Merkuri Izin Dibatalkan/Ilegal
7 TZUYU SKIN CARE Day & Night Cream Deksametason Izin Edar Dibatalkan
8 BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner Hidrokinon & Asam Retinoat Tanpa Izin Edar (TIE)
9 MONESIA APOTHECARY (2 Varian Cream) Hidrokinon & Asam Retinoat Tanpa Izin Edar (TIE)

Mengapa Produk Ini Begitu Mematikan?

BPOM memperingatkan bahwa zat-zat yang ditemukan bukan sekadar menyebabkan iritasi ringan, melainkan kerusakan organ permanen. Penggunaan Merkuri, misalnya, dapat mengakibatkan kerusakan ginjal yang fatal. Sementara itu, Pewarna Merah K10 dan 1,4-dioksan dikenal sebagai zat karsinogenik atau pemicu sel kanker.

Baca Juga: Hati-Hati Saat Belanja! BPOM Temukan 26 Kosmetik dan Skincare dengan Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

"Hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal," tulis pihak BPOM. Selain itu, kandungan Asam Retinoat juga disorot karena bersifat teratogenik atau sangat berbahaya bagi janin bagi ibu hamil yang menggunakannya.

Untuk informasi lebih mendalam mengenai risiko merkuri bagi kesehatan manusia, Anda dapat merujuk pada lembar fakta resmi dari World Health Organization (WHO).

Sanksi Berat Menanti: Penjara 12 Tahun atau Denda Rp5 Miliar!

Taruna Ikrar menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengusaha nakal yang mencari untung di atas penderitaan konsumen. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," tegas Taruna.

Pelaku usaha yang terbukti mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda fantastis mencapai Rp5 miliar.

Tips Belanja Cantik yang Aman

Jangan mudah tergiur dengan klaim "putih instan dalam 3 hari". Pastikan Anda selalu melakukan cek mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli produk. Ingat, kulit yang sehat jauh lebih berharga daripada kulit putih yang menyimpan bom waktu penyakit di dalam tubuh.

Baca Juga: Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar Owner Adeeva Beauty Store di Lamongan Diancam 15 Tahun Penjara

Segera hentikan pemakaian jika Anda memiliki salah satu dari 11 produk di atas! Kesehatan Anda adalah prioritas utama.

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#sel kanker #kosmetik #kesehatan #bpom #Berbahaya