Izin operasional gedung baru Puskesmas Tanjungharjo masih belum jelas.
Hingga kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih belum menerbitkan izin operasional.
Ada sejumlah persyaratan yang belum bisa terpenuhi dalam waktu dekat.
Sehingga, diperkirakan gedung baru itu baru akan beroperasi secara penuh dua tahun lagi. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi.
Namun, gedung itu tidak akan dibiarkan kosong. Gedung tetap akan digunakan. Secara terbatas. Dan masih dalam satu kesatuan dengan gedung puskesmas yang lama.
‘’Nanti kalau izin operasional sudah turun baru akan digunakan secara penuh,’’ ungkap Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, ditemui di kantornya Rabu (7/1).
Gedung baru Puskesmas Tanjungharjo mengalami masalah. Bangunan itu berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian berkelanjutan (LPB).
Hal itu baru diketahui setelah dinkes mengajukan izin operasional ke kemenkes. Sehingga, bangunan yang sudah selesai dibangun pada 2025 itu belum bisa dioperasionalkan.
Untuk mendapatkan izin itu, Pemkab Bojonegoro harus mengganti LSD yang digunakan itu. Yakni, 6 kali lipat dari yang sudah digunakan. Tentu di lokasi lain.
‘’Masalahnya pengadaan ganti itu baru direncanakan tahun ini,’’ tutur Ninik.
Sehingga, paling cepat, izin operasional itu bisa turun sekitar dua tahun lagi.
Izin operasional itu harus turun. Sebab, tanpa itu operasional puskesmas bisa terhambat.
Gedung puskesmas yang lama sudah terlalu sempit. Sehingga, dibuatkan gedung baru di lokasi yang baru. Harapannya, layanan kesehatan bisa semakin bagus.
Pembangunan gedung baru Puskesmas Tanjungharjo itu sempat terkendala. Pada 2024, pembangunanya terkendala. Kontraktornya tidak bisa menyelesaikan tepat waktu sesuai masa kontrak.
Pembangunan baru bisa diselesaikan pada 2025.
Kini setelah selesai dibangun, muncul masalah izin operasional itu. (NURKOZIM)
Editor : M. Nurkhozim