Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Informed Consent sebagai Jembatan Informasi Tindakan Tenaga Medis dengan Pasien

Muhammad Suaeb • Selasa, 16 Desember 2025 | 16:00 WIB
Photo
Photo

Oleh : dr Moh. Lutfi Kurniawan Putra, MH*

PERNAHKAH anda ke rumah sakit, saat akan rawat inap untuk tindakan medis, di loket pendaftaran disodori beberapa lembar kertas atau lembaran pada tablet android untuk di tandatangani ? 

Sebagian langsung mengisi data dan tanda tangan, tanpa membaca isi tulisan lembaran, hanya dibaca judulnya  Lembar Persetujuan, sebagian orang ada yang membaca cepat isinya.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, lembaran yang di maksud di atas adalah lembar persetujuan atau Informed Consent, biasanya ada 2 lembar persetujuan, yaitu Lembar Persetujuan Umum ( General Consent ) dan bila ada tindakan medis operatif ditambah lagi Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan dengan bahasa yang dimengerti, yang memadai mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien, keluarga terdekat yang dimaksud adalah suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak, saudara kandung atau wali.

Sekarang, ada pertanyaan lagi, bolehkah pasien atau keluarga menolak tindakan kedokteran ? jawabannya boleh, dasarnya pada Pasal 276 Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menyebutkan “pasien mempunyai hak menolak atau menyetujui tindakan medis..” dan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, pada Pasal 16, yang menyebutkan “ penolakan tindakan kedokteran dapat dilakukan oleh pasien dan atau keluarga terdekat setelah menerima penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan“. Penolakan tersebut dinamakan Refused ConsentInformed Refusal.

Lembaran Persetujuan inilah yang di sebut sebagai jembatan, berfungsi sebagai jembatan informasi, jembatan bertemunya secara fisik antara pasien/keluarga dengan dokter yang merawat, jembatan yang mempertemukan hak dan kewajiban masing-masing pihak, jembatan yang menyederhanakan istilah medis dengan istilah yang mudah dimengeri oleh pasien dan jembatan yang membolehkan/menolak tenaga kedokteran melakukan tindakan kedokteran.

Bagaimana bila jembatan tersebut tidak kokoh/ rapuh karena sesuatu hal, apa penyebabnya ? banyak faktor penyebab. Faktor pasien/ keluarga, antara lain karena tidak peduli, mengabaikan waktu penjelasan, tidak paham bahasa/istilah, diam mendengar seolah-olah mengerti, pasrah apa yang akan di lakukan dokter.

Sedangkan faktor dari dokter, antara lain; tidak menjelaskan, menjelaskan tapi cepat dan tidak lengkap, penjelasan di sampaikan oleh tenaga kesehatan lainnya, memakai bahasa medis. Walaupun pada akhirnya pasien atau keluarga menandatangani lembar persetujuan tersebut.

Mal praktik, tuduhan yang sering dialamatkan kepada tenaga medis apabila ada kesenjangan harapan dan kenyataan yang terjadi selama proses pengobatan, padahal tidak sesederhana dalam proses pembuktian tuduhan mal praktek, justru malah menghabiskan waktu, perhatian, biaya dan tenaga bagi kedua belah pihak.

Kalau dulu tuduhan malpraktek dilaporkan ke penegak hukum lalu diproses, klarifikasi pelapor dan terlapor, penyelidikan, naik penyidikan, proses pengadilan, bila tidak puas bisa banding, tidak puas lagi proses peninjauan kembali dan seterusnya, sekarang proses tersebut lebih panjang lagi dengan tambahan satu tahapan pemeriksaan, yaitu melalui Majelis Disiplin Profesi atau MDP.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, penegak hukum bila melanjutkan tahap penyelidikan ke penyidikan harus ada rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi atau MDP.

Harapannya setelah selesai tindakan pasien puas atas pengobatan diberikan dan tenaga medis juga puas atas apa yang telah dilakukan secara profesional. Pada akhirnya, informed consent bukan hanya selembar kertas, melainkan kontrak kepercayaan yang menjaga integritas pelayanan kesehatan serta memastikan setiap tindakan medis dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

*Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Cabang Bojonegoro dan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Dr R Sosodoro Djatikoesoemo

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#dokter #Informed consent #menteri kesehatan #tenaga medis #tindakan #idi