Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Paparkan Konsep Plea Bargaining, Ketua PN Bojonegoro Isi Kuliah Praktisi di Unigoro

M. Nurcholis • Kamis, 25 Juni 2026 | 11:41 WIB
(IST/RADAR BOJONEGORO)
(IST/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM -Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di modern class fakultas, Rabu (24/6/26). Kuliah praktisi kali ini membahas topik tentang plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, SH., M.Hum., sebagai praktisi.

Menurut Wisnu, latar belakang munculnya plea bargaining untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Dengan proses yang lebih singkat, negara dapat menghemat waktu, tenaga, dan anggaran dalam penanganan perkara pidana. Sedangkan bagi terdakwa, pengakuan bersalah dapat memberikan kepastian hukum lebih cepat dan peluang memperoleh keringanan hukuman.

“Yang perlu digarisbawahi, pengakuan bersalah tidak bisa dilakukan sembarangan. Hakim harus memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan, serta terdakwa memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya. Terdakwa juga wajib didampingi oleh advokat agar hak-haknya tetap terlindungi,” paparnya.

Baca Juga: Manajer PT Limas Anugerah Steel Ungkap Metode Job Order Cyclone di Kuliah Praktisi Teknik Industri Unigoro

Plea bargaining telah diatur dalam pasal 78 KUHAP, pasal 205 KUHAP, serta pasal 234 KUHAP. Setiap pasal tersebut memiliki peruntukkan sesuai dengan pasal pidana yang dikenakan terhadap terdakwa.

Reni mencontohkan, pasal 78 KUHAP diterapkan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda kategori V.

“Alur pertamanya ada di penuntut umum. Apakah terdakwa mengaku bersalah atau tidak? Apakah terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi? Terdakwa wajib didampingi advokat sekaligus dibuatkan berita acara pengakuan bersalah,” terangnya.

Di akhir, Reni menegaskan plea bargaining merupakan upaya untuk menciptakan proses peradilan yang lebih cepat dan efisien tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban.

Mekanisme ini diharapkan dapat membantu mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (din)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#plea bargaining #unigoro #kuhp #terdakwa #kuhap