Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Pembentukan LP3H di Unigoro

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 23 April 2026 | 16:28 WIB
---
---

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPRI RI, H. Abidin Fikri, SH., MH., mendorong pembentukan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di Universitas Bojonegoro (Unigoro). Tujuannya untuk membantu pelaku UMKM dan masyarakat mengurus proses sertifikasi halal. Kampus memiliki peran penting dalam mempercepat penguatan industri halal di Indonesia.

“Keberadaan LP3H di Unigoro nantinya juga berkaitan dengan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Yang bisa diimplementasikan dalam program kerja KKN (kuliah kerja nyata) mahasiswa atau program pemberdayaan masyarakat lainnya,” paparnya dalam forum Diseminasi Layanan BLU dan Akreditasi Lembaga dalam Jaminan Produk Halal di Hall Suyitno Unigoro, Kamis (23/4/26).

Abidin melanjutkan, mahasiswa juga dapat berperan aktif menjadi pendamping proses produk halal (P3H). Mahasiswa akan dilatih dan direkrut untuk mendampingi pelaku UMKM agar bisa memperoleh sertifikasi secara gratis. Mulai dari mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan, memberikan bimbingan penerapan sistem jaminan produk halal (SJPH), hingga melakukan edukasi manfaat sertifikasi halal bagi bisnis mereka.

---
---

Baca Juga: Langkah Inovatif! Unigoro Bakal Miliki Hutan Pendidikan dan Laboratorium Alam di RPH Dodol Gondang

“Program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM gratis karena dibiayai APBN. Mahasiswa yang aktif sebagai P3H nantinya juga akan mendapat intensif tersendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. H. Abdul Syakur, S.Ag., M.Si. sebagai Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJH, menambahkan, pendirian Halal Center di lingkungan kampus secara spesifik membantu pemerintah untuk memfilter produk-produk dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

Produsen akan sangat diuntungkan apabila memiliki sertifikasi halal. Karena dapat menjaga kualitas produk sekaligus memberi nilai tambah. “Produk yang beredar di masyarakat wajib halal. Sehingga kami membutuhkan SDM dari unsur mahasiswa dan akademisi agar bisa menerapkan SJPH,” tandasnya.

Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., merespon positif dukungan pembentukan Halal Center. “Sehingga kita bisa memberikan pemahaman yang nyata tentang kewajiban halal dalam dunia industri dan usaha,” pungkasnya. (*/din/edo/cho)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#lp3h #unigoro #umkm #pemberdayaan masyarakat #sertifikasi halal