Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kuliah Praktisi Ilmu Lingkungan Unigoro, Bahas Pengendalian Pencemaran Udara

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:21 WIB
Photo
Photo

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Prodi Ilmu Lingkungan Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Gedung H Fakultas Sains dan Teknik Unigoro, Rabu (15/10/25). Kuliah praktisi yang dipandu oleh Ir. Tuti Prangmiatun, MM., pengendali dampak lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, membahas permasalahan polusi udara dan masa depan perkotaan.

Menurut Tuti, emisi menjadi salah satu sumber pencemaran udara utama yang berasal dari aktivitas manusia. Pencemaran udara ini harus dikendalikan, mengingat sangat berdampak pada kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.

“Dampaknya bagi tubuh manusia tentu saja mudah terserang penyakit pernafasan, gangguan sistem syaraf, serta penurunan daya tahan tubuh bagi anak dan lansia. Sedangkan dampaknya untuk lingkungan adalah menurunnya kualitas udara ambien, hujan asam, dan pemanasan global,” terangnya.

Kualitas udara yang buruk secara tidak langsung membuat daya tarik pada suatu kota menurun. Karena hal tersebut menjadi salah satu tolok ukur kualitas hidup.

Tuti menjelaskan, DLH Bojonegoro memiliki empat titik pemantauan udara. Kawasan perkantoran Pemkab Bojonegoro, kawasan industri PT. Gudang Garam di Kecamatan Baureno, kawasan perumahan di Jalan Pattimura Bojonegoro, serta kawasan transportasi Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

Photo
Photo

Pemantauan dan pengambilan sampel kualitas udara dilakukan sebanyak dua kali per tahun. “Hasilnya dilaporkan ke KLH (kementrian lingkungan hidup). Setiap akhir tahun akan keluar indeks udara komprehensifnya. Namun untuk alat pemantauan udaranya kami masih menggandeng pihak ketiga,” jelasnya.

Pemerintah telah menerbitkan regulasi pengendalian polusi melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekaligus didukung oleh Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Kuliah praktisi yang dimoderatori oleh Sholikhati Indah P., ST., M.Si., berlangsung interaktif. Mahasiswa-mahasiswi prodi ilmu lingkungan Unigoro memanfaatkan momen tersebut untuk berdiskusi tentang pengendalian pencemaran udara. (*/din/edo/cho)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#polusi udara #polusi #kuliah #Perkotaan #kualitas udara #universitas bojonegoro #unigoro #emisi #kuliah praktisi #bojonegoro #DLH Bojonegoro #lingkungan hidup #DLH #universitas