RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Amerika Serikat (AS) melalui Presiden mereka, Donald Trump mengumumkan gencatan senjata antara Iran dan Israel pada Senin (23/6). Namun kenyataan di lapangan agak berbeda, dengan Iran baru menyepakati gencatan senjata pada Selasa sore (24/6).
Sejatinya, Trump memberi jeda 24 jam sebelum gencatam senjata berlaku. Iran sendiri menyempatkan melayangkan serangan kepada Israel dengan mendaratkan misil di Beersheba pada Selasa pagi dan siang.
Selain itu Iran juga memberikan syarat untuk menyepakati gencatan senjata: Jika Israel tidak menyerang Iran hingga jam 4 subuh waktu setempat, Iran juga tidak melancarkan serangan balik.
Badan Keamanan Nasional Iran (SNSC) menyatakan sengaja menyerang Israel sebelum menyetujui gencatan senjata sebagai bentuk balasan pengeboman fasilitas nuklir mereka oleh Amerika Serikat pada Sabtu dan Minggu (21-22/6). Sebelumnya, Iran juga menyerang fasilitas militer AS di Qatar pada Senin (23/6).
“Militer Iran telah memaksa musuh mereka untuk menghentikan agresi militer mereka secara unilateral. Pihak militer Republik Islam Iran, tanpa memercayai perkataan lawan dan selalu siap siaga, siap memberi balasan jika musuh melakukan tindakan pelanggaran gencatan senjata,” klaim SNSC melalui pernyataan resmi pada Selasa sore, sebagaimana dilansir dari Al-Jazeera.
Serupa dengan mereka, militer Israel juga tetap menyuruh pasukan mereka bersiaga. “Komando memerintahkan seluruh pasukan siap siaga mengantisipasi pelanggaran gencatan senjata, dan tidak ada perubahan dalam misi komando,” jelas juru bicara tentara nasional Israel (IDF), Brigjen Effie Defrin dalam konferensi pers terpisah.
Baik Iran maupun Israel tidak salah dalam tetap bersiaga saat gencatan senjata ditetapkan. Menurut Buku Panduan Mediasi Gencatan Senjata milik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), gencatan senjata dapat bersifat sementara, meskipun di lapangan juga banyak gencatan senjata yang bertahan lama.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan gencatan senjata sebagai kegiatan penghentian tembak-menembak dalam peperangan. Dalam Bahasa Inggris, gencatan senjata atau ceasfire merujuk pada penghentian sementara peperangan agar dapat berlanjut ke proses pembahasan perdamaian.
Umumnya sebuah gencatan senjata ditetapkan berupa keputusan tertulis bersama yang dimulai atau satu atau lebih pihak, seperti Amerika Serikat yang mencoba menjembatani Iran dan Israel. Di dalam persetujuan tersebut umumnya mengandung:
- Tujuan gencatan senjata
- Kapan dimulainya gencatan senjata, dan kapan proses gencatan senjata diakhiri atau dibahas kembali
- Wilayah mana saja yang terdampak gencatan senjata
- Hak dan kewajiban pihak yang terlibat peperangan selama gencatan senjata berlaku, misal wajib menarik pasukan darat tetapi boleh berpatroli udara
- Tindak lanjut jika gencatan senjata dapat bertahan lama atau dilanggar
Sehingga gencatan senjata tidak sama dengan deklarasi perdamaian untuk menyelesaikan perang karena bersifat sementara, namun dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai perdamaian, termasuk pembuatan deklarasi. “Sebuah gencatan senjata permanen dapat dicapai jika kedua pihak menyepakati seluruh aspek perdamaian, dan tidak perlu diawali dengan gencatan senjata sementara,” sebut Panduan PBB tersebut.
Sebagai contoh, secara teknis Korea Selatan dan Korea Utara masih berperang hingga kini karena mereka baru menandatangani gencatan senjata pada akhir Perang Korea pada 27 Juli 1953, alih-alih deklarasi perdamaian. Namun sejak saat itu kedua belah pihak tidak pernah berperang secara langsung, sehingga secara tidak resmi kedua negara tersebut dianggap telah berdamai meski kadang bersitegang secara politis.
Gencatan senjata dapat diterbitkan tidak hanya untuk semata menghentikan peperangan. Gencatan dapat diterbitkan untuk membantu menyalurkan bantuan kemanusiaan seperti yang umum dilaksanakan di Jalur Gaza, atau untuk mengevakuasi masyarakat lebih dulu atau melindungi wilayah dan bangunan yang tidak boleh diperangi (misal rumah ibadah, sumber mata air, rumah sakit dsb.) sebelum perang dilanjutkan.
Namun tentu, gencatan senjata dapat dilanggar seketika, juga seperti yang terjadi di Jalur Gaza pada 2023 silam. Umumnya dalam kesepakatan gencatan senjata, pihak yang berperang berhak memberikan serangan balasan jika ada pelanggaran gencatan senjata, namun hal tersebut dapat dicegah melalui perancangan kesepakatan yang melarang serangan balik atau mewajibkan pembahasan perdamaian terus berjalan. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana