RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pencurian kayu di wilayah hutan masih marak. Polisi dan Buser Perhutani KPH Cepu amankan 1,61298 meter kubik kayu jati di bak truk setelah melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku. Sayangnya, pelaku belum tertangkap. Kerugian ditaksir sekitar Rp 7 juta.
Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo menjelaskan, kayu jati yang dicuri berasal dari kawasan hutan Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Pihaknya melakukan tindak lanjut pengejaran setelah mendapatkan laporan dari pihak Perhutani KPH Cepu.
"Pengungkapan kasus berawal dari laporan adanya aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan Desa Nglebur yang diterima Wakil Administratur Perhutani KPH Cepu dan Sinder Pasar Sore,” ungkapnya.
Tim Buser Perhutani KPH Cepu melakukan pengejaran truk yang dicurigai membawa kayu curian dan meminta bantuan penghadangan. Saat itu, petugas disiagakan di depan Polsek Sambong untuk menghadang saat truk melintas. “Tetapi tidak mendapatkan truk tersebut melintas di jalur yang kami perkirakan," ujarnya.
Ternyata, truk pengangkut kayu curian tersebut mengambil arah berbeda menuju Jalan Pojokwatu-Gagakan di Kecamatan Sambong, lalu menerobos ke wilayah Ngroto, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Mengetahui hal itu, tim patroli Polsek Sambong yang terdiri atas Aipda Haris, Aipda Suliswanto, dan Aipda Juwantono melakukan pengejaran.
Wakil Administratur KPH Cepu Lukman Jayadi membenarkan, adanya aksi pencurian tersebut. Barang bukti kayu jati yang berhasil diamankan sebanyak 1,61298 meter kubik, dengan estimasi potensi kerugian mencapai Rp 7,29 juta. "Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian," ujarnya. (luk/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko