RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus dugaan korupsi menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem Sutrisno masih bergulir. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Sutrisno diduga korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun 2021, 2022, dan 2024. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Muhammad Agung Dharmawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (8/10).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro Inal Sainal Saiful mengatakan, JPU menuntut Sutrisno pidana penjara selama delapan tahun. "JPU menuntut terdakwa Sutrisno dengan pidana penjara delapan tahun, dipotong masa penahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap tertahan," kata Inal. Selain pidana penjara, lanjut dia, JPU menuntut Sutrisno membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Denda tersebut masuk dalam kategori IV dan dapat diangsur selama tiga bulan. JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada negara atas kerugian ditimbulkan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut uang pengganti sebesar Rp 1,38 miliar subsider satu tahun penjara. Diketahui, sebelumnya besaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,47 miliar, namun setelah perhtungan menjadi Rp 1,38 miliar. "Total uang pengganti (kerugian negara) menjadi sebesar Rp 1.387.202.585,71," jelas Inal.
Baca Juga: Desa Drokilo Terima BKKD Rp 4,1 Miliar, Kades Jalani Sidang Korupsi
Perkara ini sebelumnya mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan. Salah satunya penggunaan uang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan desa untuk bermain judi online (judol). Dalam pemeriksaan terdakwa, Sutrisno mengakui kepada majelis hakim bahwa terdapat uang yang digunakan untuk aktivitas judol. Pengakuan tersebut sebelumnya dibenarkan pihak kejari.
Selain itu, persidangan juga mengungkap persoalan pembayaran sekitar Rp 39 juta yang berkaitan dengan honor guru pendidikan anak usia dini (PAUD), ketua rukun tetangga (RT), dan ketua rukun warga (RW). Dalam perkara ini, Sutrisno didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa setempat pada Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2024.
Jaksa mendakwa Sutrisno menguasai dan mengelola sendiri keuangan desa tanpa melibatkan pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa. Sejumlah dugaan penyimpangan juga diungkap dalam dakwaan, di antaranya pencairan dana tanpa dilengkapi surat permintaan pembayaran (SPP), pembayaran kegiatan tanpa bukti pengeluaran yang sah, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Berdasar Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor X.700/2052/412.100/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,47 miliar.
Atas perkara tersebut, Sutrisno didakwa melanggar ayat (1) Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto ayat (1) Pasal 64 KUHP. Selain itu, Sutrisno juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto ayat (1) Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: JPU Siapkan Tuntutan Kades Drokilo
Sementara itu, dugaan korupsi di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem masih berlanjut. Kepolisian resor (polres) juga tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa setempat untuk tahun anggaran 2023.
Setelah pembacaan tuntutan perkara tersebut, selanjutnya memasuki tahapan sidang pledoi dari terdakwa yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di 22 Oktober mendatang. (yna/bgs)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah