Dua Bulan, Polres Blora Bekuk Delapan Pengedar

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 10:00 WIB
MERESAHKAN: Satresnarkoba Polres Blora mengamankan delapan tersangka peredaran narkotika. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
MERESAHKAN: Satresnarkoba Polres Blora mengamankan delapan tersangka peredaran narkotika. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Peredaran narkotika di Blora kembali dibongkar. Dalam dua bulan, Satresnarkoba Polres Blora mengungkap lima kasus dan menangkap delapan tersangka.

Barang bukti yang diamankan cukup besar. Total 66,72 gram sabu serta 570 butir obat berbahaya disita, yakni dari rangkaian pengungkapan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Polres Blora Tetap Proses Kasus Perundungan di SMPN 1 Blora

‘’Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora,’’ tegasnya.

Kasus pertama diungkap pada 9 Agustus. Polisi menangkap OZ, 29, di rumah kontrakan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati. Sabu 12,44 gram disita. Perkara tersebut telah P21.

Kemudian 31 Agustus, polisi mengamankan AD, 25, di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo. Sebanyak 570 butir obat berbahaya ditemukan. Kasus ini juga telah P21.

Pada 16 September, dua pengungkapan dilakukan. DC, 31, dan YT, 30, ditangkap di Jalan Nasional Blora-Cepu, Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, dengan barang bukti sabu 16,70 gram.

Baca Juga: Polres Blora Bekuk Residivis Bobol Sejumlah Rumah 

Beberapa jam kemudian, AN, 20, dan RH, 32, diamankan di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Polisi menyita sabu 1,28 gram. Kasus ini dikoordinasikan untuk proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNNP Jawa Tengah.

Pengungkapan terbesar terjadi 26 September. IM, 34, warga Wirosari, Grobogan, dan ES, 42, warga Kunduran, ditangkap di sebuah warung di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran. Dari keduanya, polisi menyita 36,30 gram sabu.

Para tersangka kasus sabu dijerat ketentuan UU Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara kasus obat berbahaya dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba, dengan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba. (ozi/ind)

Editor : Hakam Alghivari
peredaran narkotika Polres Blora