RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan Agus Sutrisno alias Agus Palon. Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasi Intel Kejari Blora Hendi mengatakan, pelimpahan tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung beberapa waktu lalu di ruang tahap II Kejari Blora.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hendi.
Agus Palon disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Diduga Hina Suku Batak, Agus Palon Resmi Jadi Tersangka
Penahanan terhadap Agus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Blora Nomor PRINT-1014/M.3.28/Eoh.2/09/2026 tertanggal 15 September 2026.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora selama 20 hari. Masa penahanan terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Hendi menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum. Diantaranya, perkara yang disangkakan memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.
Baca Juga: Berkas Kasus Agus Palon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora
Selain itu, Agus diketahui pernah menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 204/Pid.Sus/2017/PN Bla.
"Yang bersangkutan juga sedang menjalani proses persidangan dalam perkara pidana lainnya di Pengadilan Negeri Blora," jelasnya.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 43/Pid.B/2026/PN Bla di Pengadilan Negeri Blora. Setelah pelaksanaan tahap II, JPU akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kelengkapan perkara, sebelum mempersiapkan proses penuntutan sesuai kewenangannya.
Kejari Blora memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum juga disebut dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan hak-hak tersangka. (ozi/ind)
Editor : Hakam Alghivari