Hasil RJ Kasus Dugaan Pencurian Dua Batang Kayu, Sempat Alot, Akhirnya Suginanto Bebas

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:00 WIB
AKHIRNYA BEBAS: Suginanto, 44, akhirnya bebas melalui RJ dan mediasi melibatkan kejari, PN, Perum Perhutani KPH Padangan, Kapolres Bojonegoro, serta Wabup Nurul Azizah. (PEMKAB FOR RADAR BOJONEGORO)
AKHIRNYA BEBAS: Suginanto, 44, akhirnya bebas melalui RJ dan mediasi melibatkan kejari, PN, Perum Perhutani KPH Padangan, Kapolres Bojonegoro, serta Wabup Nurul Azizah. (PEMKAB FOR RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kasus dugaan pencurian dua batang kayu jati menjerat Suginanto, 44, warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho akhirnya bebas, dengan mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. 

Penyelesaian perkara tersebut berlangsung cukup alot. Proses mediasi melibatkan sejumlah pihak mulai kejaksaan negeri (kejari), pengadilan negeri (PN), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah. 

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan, proses RJ digelar di meeting room Angling Dharma, Polres Bojonegoro, Selasa (22/9). Mediasi dimulai sejak sore dan berlangsung hingga malam. "Alhamdulillah proses RJ selesai," ujar Yenni.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menambahkan, sejak awal mencoba upaya yang bisa ditempuh pelapor dengan pelaku. Namun sebelumnya, ada pertimbangan dari KPH Padangan sehingga kasus berlanjut dan berakhir pada 22 September melalui RJ.

Baca Juga: Warga Ditangkap karena Mengambil Kayu Dua Batang di Hutan, Istri Sulit Memenuhi Kebutuhan Ekonomi

"Pada pukul 20.00 Selasa malam, kami dari penyidik satreskrim menggelar upaya mediasi mekanisme RJ antara pelapor dengan pelaku atau tersangka bersama keluarga didampingi pemerintah desa. Berdasar UU (Undang-Undang) Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ), ada pemaafan perum perhutani dan ada iktikad baik sanggup tidak mengulangi," jelas AKP Cipto.

Serta, lanjut dia, terjadi pengembalian barang bukti (BB) tindak pidana berupa dua batang pohon kayu ke KPH Padangan. Setelah adanya surat kesepakatan perdamaian, tambah dia, polres akan melengkapi dokumen administrasi. Sementara, untuk penjamin dilalukan lingkungan setempat, yakni Kepala Desa (Kades) Nganti, Kecamatan Ngraho Maryadi.

AKP Cipto mengimbau, berkaca kasus Suginanto, masyarakat khususnya kawasan hutan tidak melakukan suatu upaya penebangan tidak sah atau tanpa izin. "Sebelumnya pada 25 Agustus kami menerima surat perhutani terkait penolakan RJ. Setelah ini (sepakat RJ, red), kami dapat melakukan penghentian penyidikan. Dan untuk upaya mitigasi salah satunya dengan sosialisasi hukum. Sedangkan, alat bukti kasus ini ada alat potong gergaji, dua batang pohon kayu, parang, dan satu unit sepeda motor untuk mengangkut kayu," beber dia.

Sementara itu, Wabup Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, proses mediasi hingga RJ antara pihak KPH Padangan dengan Suginanto tak berlangsung singkat. Proses panjang.

"Alhamdulillah tadi pagi kami ajak diskusi, proses panjang. Alhamdulillah final pukul 22.00 selesai. Pak Suginanto sudah bebas," katanya.  (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty suginanto Wabup Bojonegoro Nurul Azizah kayu jati Pencurian