Polisi Tahan Pencuri Kayu Jati, LBH Ajukan Moratorim Perkara, KPH Padangan Beralasan untuk Efek Jera

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 07:20 WIB
ADVOKASI: Aktivis PC Kopri Bojonegoro saat berkunjung ke rumah terlapor pencurian dua batang kayu di Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho. (KOPRI FOR RADAR BOJONEGORO)
ADVOKASI: Aktivis PC Kopri Bojonegoro saat berkunjung ke rumah terlapor pencurian dua batang kayu di Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho. (KOPRI FOR RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM — Warga miskin berhadapan dengan hukum. Kasus ini menimpa Suginanto, warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho. Ia dipolisikan karena mencuri dua pohon kayu berukuran panjang 3 meter dan berdiameter 12 sentimeter (cm) pada 30 Juli lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan, masih koordinasi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan sebagai pelapor. Barang bukti (BB) diamankan berupa dua batang kayu.

"Mekanisme RJ (restorative justice) atau perundingan diatur KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) baru melibatkan kedua pihak dari pelapor dan terlapor, sampai saat ini masih koordinasi seperti apa karena ada beberapa pertimbangan internal dari perhutani," katanya Kamis (3/9).

Menurut dia, terkait berapa kali terlapor kedapatan mencuri, masih akan didalami.

Baca Juga: Polres Blora Belum Tangkap Komplotan Pencuri Kayu Jati di KPH Cepu

Sementara itu, Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Darda Syahrizal mengatakan, dalam dokumen kepolisian menyebut dugaan peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 di kawasan hutan Petak 128 F, RPH Nganti, BKPH Ngraho, KPH Padangan, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho. "Sangkaan berkaitan dengan penebangan pohon secara tidak sah serta pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan," jelas Darda.

LBH Kinasih, lanjut dia, menilai perkara ini memiliki karakteristik konflik agraria struktural. Karena itu, perlu menelusuri akar persoalan, hubungan masyarakat dengan kawasan hutan, riwayat penguasaan dan pemanfaatan, serta kebijakan pengelolaannya.

"Posisi petani yang berhadapan dengan institusi pengelola kawasan perlu diperhatikan dalam penanganan perkara," tandasnya.

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2026, LBH Kinasih mengajukan permohonan kepada Administratur KPH Padangan, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.

Di dalamnya mencakup permohonan musyawarah perdamaian, pembahasan pemulihan kerugian, dan dukungan penyelesaian melalui keadilan restoratif, dengan tetap menjaga hak pembelaan Suginanto.

Dia melanjutkan, meminta kepala polres (kapolres), mengevaluasi menyeluruh, penangguhan sementara penanganan perkara sepanjang dimungkinkan oleh hukum, serta pembukaan dialog dengan pihak terkait.

"Apabila evaluasi dan gelar perkara menghasilkan dasar hukum yang cukup, LBH Kinasih memohon penghentian penyidikan atau tindakan hukum lain sesuai kewenangan penyidik," tegas dia.

Terpisah, Wakil Kepala (Waka) Administratur KPH Padangan Marwoto menyampaikan, penangkapan itu merupakan hasil patroli sejumlah petugas. Sebelumnya, didapati ada tiga orang membawa kayu dari hutan dan ditangkap. Dua orang melarikan diri, sedangkan satunya yakni Suginanto tertangkap tangan dan diserahkan ke kepolisian.

"Kami sebenarnya di lapangan siang malam ya melakukan patroli, pembinaan ke masyarakat. Tapi, ternyata masih tetap. Tidak ada iktikad baik berhenti, akhirnya kami serahkan ke polisi sebagai efek jera. Kami tidak serta merta, sebelumnya juga pembinaan tapi tetap saja mencuri," ujarnya.

Ternyata, klaim dia, efek ditangkapnya Suginanto membuat kawasan hutan setempat lebih kondusif. Sejumlah pelaku sudah melalukan aksi serupa berkali-kali. Khususnya salah satu pencuri yang berhasil kabur. "Untuk Suginanto, berdasar informasi dari teman-teman di lapangan sudah beberapa kali, mata pencahariannya mencuri," bebernya.

Baca Juga: KPH Bojonegoro Dibatasi 1.262 Pencurian Kayu

Untuk kayu curian, lanjut Marwoto, biasanya dijual ke yang membutuhkan atau yang pesan. Ditanya terkait kemungkinan RJ, menghargai upaya hukum ditempuh pihak bersangkutan.

"Tapi, ada beberapa pertimbangan yang kami harus lalukan. Dalam rangka menekan illegal logging, karena ketika itu dibebaskan bisa jadi modus. Sudah ada yang buat pernyataan tidak mencuri saja masih melakukan lagi," ujarnya.

Sehingga, tegas dia, sementara ini belum membuka langkah RJ bagi Suginanto. Sebenarnya, kalau ada jaminan dari pemerintah kabupaten (pemkab) atau pihak kecamatan membantu keamanan masih ada peluang.

"Kalau ada jaminan pemkab atau kecamatan untuk keamanan kemungkinan bisa dipertimbangkan, tapi kami tidak bisa memastikan karena wewenang pimpinan juga," tandasnya.

Menurut dia, berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 menyebut semua aparat desa sampai pusat punya kewajiban membantu keamanan hutan. Sehingga, mengajak untuk mengkampanyekan pelestarian hutan. Jika diteruskan bisa jadi kebun tebu dan jagung. "Jangan sampai kami merasa bekerja sendiri," katanya.  (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
pencuri kayu jati KPH Padangan satreskrim polres bojonegoro lbh