RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sakit hati karena upah belum dibayarkan diduga menjadi motif dua karyawan mencuri barang milik bosnya. Polisi menetapkan FN, 26, warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, dan MAM, 24, warga Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus pencurian yang dilaporkan pada 26 Agustus 2026. Laporan tersebut masing-masing tercatat di Polsek Kepohbaru dan Polsek Sumberrejo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, kedua tersangka merupakan karyawan pelapor, EN, 42, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
"Modus operandi, tersangka melakukan pencurian karena sakit hati gaji atau upah tidak dibayarkan oleh pelapor selaku bosnya. Selanjutnya, tersangka langsung mencuri barang milik pelapor tersebut," jelas AKP Cipto.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Cabul di Angkot, Terancam 9 Tahun Penjara
Kasus pertama terjadi di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat kerja pelapor di Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru. FN bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) mencuri satu unit mesin roll pipa.
Mesin tersebut kemudian dijual dengan harga Rp3,7 juta.
Pencurian berikutnya terjadi di Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo. FN dan MAM mendatangi lokasi proyek yang dikerjakan pelapor di halaman Pondok At-Tanwir, desa setempat.
Keduanya kemudian mencuri delapan lembar (sheet) scaffolding berwarna oranye milik pelapor. Barang tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi AE 9078 NK, kemudian dijual seharga Rp2,4 juta.
"Berdasarkan dua laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap para saksi. Kemudian diketahui identitas pelaku," lanjutnya.
Pada 27 Agustus, petugas mengamankan FN dan MAM di rumah masing-masing. Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Cipto menerangkan, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.
"(Kedua tersangka) dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya. (yna/zim)
Editor : Andhika Feriawan