Gauli Remaja di Homestay: Pemuda Jepon Dipolisikan, Satpol PP Perketat Penginapan

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:20 WIB
PERKETAT PENGAWASAN: Pasca adanya laporan remaja putri disetububi di homestay, Satpol PP Blora memperketat pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
PERKETAT PENGAWASAN: Pasca adanya laporan remaja putri disetububi di homestay, Satpol PP Blora memperketat pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Perkenalan lewat aplikasi pesan singkat berujung jerat hukum. SI, 22, pemuda asal Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah remaja putri berusia 16 tahun asal Kecamatan Banjarejo.

Saat ini SI ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/.

Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, SI dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Setelah akrab,  tersangka mengajak  korban ke car free day (CFD) di Alun-alun Blora, Minggu (12/7). Setelah itu sekitar pukul 08.00 WIB, SI mengajak korban cek-in ke salah satu homestay di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Di kamar G.32, tersangka mengajak korban yang masih di bawah umur itu berhubungan layaknya suami istri. 

Beberapa hari setelah kejadian, korban yang merasa trauma baru berani menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Setelah itu ibu korban langsung melapor ke Polres Blora.

Baca Juga: Didominasi Hamil Terlebih Dulu, 83 Remaja di Blora Ajukan Dispensasi Nikah

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menegaskan, kasus tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi Michat maupun praktik open BO. “Intinya korban tersebut bukan dari situs Michat atau open BO,” tegasnya.

Zaenul menjelaskan, korban dan tersangka berkomunikasi melalui Telegram selama sekitar dua minggu. Keduanya kemudian bertemu di kawasan CFD dengan rencana makan bersama. Namun, korban selanjutnya diajak ke penginapan.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP, Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Sementara itu, kasus ini juga menjadi perhatian Satpol PP Blora. Penataan rumah kos di Kelurahan Tempelan bakal dibahas bersama pihak kelurahan dan pengusaha kos.

“Kabid sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi dengan Lurah Tempelan dan pengusaha-pengusaha kos,” kata Kepala Satpol PP Blora Pujo Catur Susanto.

Penataan nantinya juga melibatkan RT, RW, dan Dinas Pariwisata. Pengawasan terhadap penghuni kos akan diperkuat untuk menjaga kondisi lingkungan tetap kondusif. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Kabupaten Blora Hukum persetubuhan Open BO blora