RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan perzinaan yang melibatkan seorang oknum dokter berinisial D terus bergulir. Satreskrim Polres Blora resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Sejauh ini, sedikitnya enam saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, penyidik telah memeriksa enam saksi. Keterangan mereka menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan istri terlapor.
“Enam saksi sudah kami mintai keterangan,” kata Zaenul.
Penyidik, lanjut dia, masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah alat bukti juga tengah dikumpulkan dan diperkuat sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Prosesnya masih berjalan. Saat ini penyidik masih fokus pada pemberkasan dan pendalaman alat bukti,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dokter D yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas di salah satu RSUD di Kabupaten Bojonegoro, sekaligus praktik di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, dilaporkan istrinya, dr. Z, ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan KDRT psikis dan perzinaan. Kuasa hukum dr. Z, Rosalia Vivi Ekatriani, menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
Bukti yang diserahkan antara lain dokumen pemeriksaan psikiater serta bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas melalui aplikasi MiChat.
“Bukti-bukti yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik. Termasuk hasil pemeriksaan psikiater dan bukti yang berkaitan dengan transaksi melalui MiChat,” ungkap Rosalia.
Menurut dia, dugaan KDRT psikis diperkuat dengan kondisi psikologis kliennya. Dr. Z disebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan pengobatan ke psikiater.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan klien kami mengalami depresi berat. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar laporan dugaan KDRT psikis,” terangnya.
Rosalia menjelaskan, laporan dibuat di Polres Blora karena sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara berada di wilayah Cepu. Salah satunya berdasarkan share location dalam percakapan melalui aplikasi MiChat.
Selain dugaan perzinaan, kliennya juga mengaku mengalami KDRT fisik. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperkuat dengan visum karena luka yang dialami sudah tidak terlihat.
“Untuk dugaan KDRT fisik, saat ini tidak ada visum karena bekas lukanya sudah hilang. Sedangkan dugaan KDRT psikis berkaitan dengan ucapan yang dinilai menghina dan memberikan tekanan secara verbal,” paparnya.
Dugaan tekanan tersebut, lanjut Rosalia, disebut berdampak terhadap kondisi psikologis kliennya hingga harus mendapatkan penanganan dari psikiater.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta sejumlah bukti yang telah diserahkan. Perkembangan perkara tersebut masih menunggu hasil penyidikan Satreskrim Polres Blora. (ozi/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah